Songgolangit.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran calon taruna (catar) untuk sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk tahun anggaran 2024.
Proses pendaftaran ini dijalankan secara digital mulai tanggal 15 Mei dan akan ditutup pada 13 Juni 2024.
Pengumuman resmi yang tertuang dalam Surat Pengumuman No. SEK-KP.02.04-167, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, menegaskan bahwa proses pendaftaran dapat diakses melalui portal online di alamat https://catar.kemenkumham.go.id/.
Dalam keterangan pers yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024, Andap Budhi Revianto mengungkapkan, "Kami mengajak anak-anak yang ingin belajar dan mengabdi bagi bangsa. Ini kesempatan baik yang dapat dimanfaatkan untuk menjadi bagian dari keluarga Kemenkumham."
Persyaratan Pendaftaran Umum Catar KemenkumHAM
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta untuk formasi umum mencakup pendidikan minimal SLTA/sederajat, batas usia 17-23 tahun, serta standar tinggi badan minimal 170 cm untuk pria dan 160 cm untuk perempuan. Selain itu, terdapat juga persyaratan kesehatan yang harus diperhatikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi 3.445 Formasi Lowongan CASN Dibuka, Ini Syarat Masuk Sekolah Kedinasan
Syarat untuk formasi umum antara lain:
- Warga Negara Republik Indonesia (Pria / Wanita);
- Pendidikan SLTA / Sederajat;
- Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran
tanggal 15 Mei 2024 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir); - Tinggi Badan bagi Pria minimal 170 cm, bagi Wanita minimal 160 cm, berat badan
seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes
kesehatan dan pengamatan fisik; - Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak
memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak
pernah mengalami patah tulang; - Bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga atau
anggota badan lainnya; - Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada anggota
badan lainnya, selain telinga dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga lebih dari
1 pasang (telinga kiri dan kanan); - Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama
mengikuti pendidikan;
Khusus untuk formasi pegawai, peserta yang diperbolehkan mendaftar adalah mereka yang berusia maksimal 25 tahun, telah diangkat menjadi pegawai Kemenkumham sebelumnya, dan memenuhi kualifikasi lainnya termasuk rekomendasi dari Pejabat Pimpinan Tinggi serta penilaian kinerja yang baik.
Andap juga menekankan pentingnya ketelitian dalam mempersiapkan dokumen yang diperlukan. "Perhatikan setiap persyaratan, persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Jangan sampai peserta tidak lulus karena kesalahan dokumen administrasi yang tidak sesuai," ujarnya.