Kasus Korupsi Emas 109 Ton: Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung Menyita Aset Tersangka

- 2 Juli 2024, 09:00 WIB
Jaksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Menyita Aset Korupsi Emas Seberat 109 Ton. Dua dari empat tersangka korupsi tata niaga emas PT Antam menggunakan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Jaksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Menyita Aset Korupsi Emas Seberat 109 Ton. Dua dari empat tersangka korupsi tata niaga emas PT Antam menggunakan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). /ANTARA/Laily Rahmawaty

Songgolangit.com - Jaksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan aset enam tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan komoditas emas selama periode 2010-2022. Aset yang disita berupa emas batangan murni seberat 109 ton, dimana 7,7 kg diantaranya telah disita oleh tim penyidik Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa emas tersebut merupakan hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh keenam tersangka. "Nanti barang bukti ini akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan," kata Harli.

Keenam tersangka tersebut adalah TK, HN, DM, AH, MAA, dan ID, yang semuanya pernah menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk.

Baca Juga: Yuk, Poles Penampilan Lebaranmu dengan Aksesori dari Toko Emas Dewi Ponorogo

Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas ilegal dalam jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

"Para tersangka telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam tanpa kewenangan dan melawan hukum," tutur Harli. Akibat perbuatan mereka, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan produk resmi PT Antam.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, menambahkan, "Logam mulia ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat."

Baca Juga: Dihiasi 120 Kilogram Emas, Segini Harga Kiswah Ka'bah yang Asli

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa dari kesembilan saksi dalam kasus ini, salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Antam dan juga pernah menjabat sebagai Marketing Manager UBPP LM periode 2011-2014.

Delapan saksi lainnya berasal dari berbagai jabatan di PT Antam, termasuk operasional lead specialist, product development manager, dan finance manager Unit Bisnis Logam Mulia. ***

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah