Pertamina Meminta Tambahan Suntikan Modal Rp4,18 Triliun dari Pemerintah!

- 3 Juli 2024, 01:40 WIB
Tangkapan layar - Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini berbicara dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Tangkapan layar - Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini berbicara dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (2/7/2024). /HO-YouTube TVR Parlemen/

Songgolangit.com - Pertamina, perusahaan minyak dan gas nasional Indonesia, mengajukan permohonan suntikan penyertaan modal negara (PMN) non tuna dari pemerintah pusat berupa aset yang mencapai Rp4,18 triliun. Aset tersebut meliputi jaringan gas bumi (jargas), stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG), dan refuelling hydrant di depot pengisian pesawat udara (DPPU).

Emma Sri Martini, Direktur Keuangan Pertamina, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, menjelaskan bahwa jargas dan SPBG merupakan aset yang dibangun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada periode 2018-2021. Infrastruktur ini tersebar luas di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan beberapa wilayah di Sumatera dan Kalimantan.

"Jargas dan SPBG ini sudah menjadi PMN kepada Pertamina pada periode 2012–2023, dengan total nilai hampir Rp6 triliun. Sebagian adalah aset DPPU dari Kemenhub dan sebagian besar merupakan jargas dan SPBG dari Kementerian ESDM," kata Emma.

Baca Juga: Pertamina Cetak Sejarah, Raih Peringkat Top di Fortune Global 500!

Refuelling hydrant DPPU adalah aset milik Kementerian Perhubungan, yang berupa sarana dan fasilitas fuel hydrant di DPPU Juanda senilai Rp9,4 miliar dan DPPU Hasanuddin Rp3,04 miliar.

Emma menambahkan, "Ini sarana prasarana untuk pengisian bahan bakar avtur di DPPU Bandara Juanda dan Hasanuddin. Ini juga sudah difungsikan oleh rekan-rekan subholding."

Untuk sarana dan prasarana jargas dan SPBG terdiri atas 82 ruas jargas, 1 SPBG dan 1 paket infrastruktur pipa SPBG, yang kondisinya memerlukan perbaikan dan diperlukan penambahan investasi. Pengelolaan atas BMN jargas dilakukan oleh subholding gas, yakni PGN, sedangkan untuk 1 unit SPBG beserta infrastruktur pipa pendukung masih dikelola Pertamina.

Sebagai informasi, suntikan modal penyertaan negara (PMN) adalah bentuk penambahan modal yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam suatu perusahaan negara. Dalam hal ini, Pertamina mengajukan permohonan penambahan penyertaan modal negara (PMN) non tunai berupa barang milik negara (BMN) senilai Rp4,18 triliun. ***

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah