SONGGOLANGIT.COM - Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, memulai langkah baru dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat sektor parkir, khususnya di area wisata Telaga Ngebel.
Sejak Februari 2024, Dinas Perhubungan setempat bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo untuk melakukan penarikan uang parkir langsung di pintu gerbang masuk Telaga Ngebel, baik dari sisi selatan maupun utara.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Setyo Budiono, mengungkapkan bahwa kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dari sektor parkir.
"Kami berharap dengan adanya penarikan uang parkir di gerbang, pendapatan dari sektor parkir akan lebih optimal," ujar birokrat Dishub yang akrab dipanggil Budi itu.
Menurut Budi, penarikan uang parkir ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2023, dengan tarif yang sudah ditetapkan untuk kendaraan berbeda jenis.
"Untuk kendaraan roda dua tarifnya Rp 3.000, mobil Rp 5.000, dan untuk truk serta bus Rp 10.000," tambahnya.
Langkah ini diambil tanpa menargetkan jumlah tertentu, namun lebih kepada upaya optimalisasi yang diharapkan dapat meningkatkan PAD dari sektor parkir.
Untuk menjaga keindahan dan kenyamanan pengunjung, Budi juga menegaskan bahwa area tertentu di depan dermaga Telaga Ngebel tidak akan diizinkan untuk parkir.
"Kami sudah mengatur agar kendaraan tidak parkir di area yang bisa mengganggu pandangan pengunjung terhadap telaga dan air mancur menari," jelas Budi.