Kabar Gembira untuk Petani! Akses Pupuk Subsidi Kini Tanpa Ribet, Simak Aturan Barunya!

- 5 Juni 2024, 09:30 WIB
Kementerian Pertanian RI Berinovasi, Permentan 01/2024 Permudah Akses Pupuk Bersubsidi bagi Petani
Kementerian Pertanian RI Berinovasi, Permentan 01/2024 Permudah Akses Pupuk Bersubsidi bagi Petani /Try Sutrisno InfobangkaID/


Songgolangit.com – Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia mengumumkan inovasi terbaru dalam kebijakan pupuk bersubsidi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 01/2024. Kebijakan ini memperluas jenis pupuk yang mendapatkan subsidi, kini mencakup pupuk organik, di samping pupuk urea dan NPK (buatan) yang telah ada sebelumnya.

Pembaruan kebijakan ini juga menyertakan perubahan signifikan pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi. "RDKK sekarang ini diberi ruang evaluasi itu empat bulan sekali untuk bisa melakukan pembaharuan data," ujar Sry Pujianty, Ketua kelompok Substansi Pupuk Bersubsidi Kementan, dalam wawancaranya dengan PRO3 RRI.

Reformasi RDKK ini dirancang untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi lebih akurat dan tepat sasaran, menggantikan sistem alokasi bulanan yang dianggap kurang fleksibel. "Jadi lebih fleksibel lagi lebih memudahkan, lalu perubahan untuk RDKK itu. Yang dulunya dalam waktu berjalan tidak bisa berubah, sekarang diberikan ruang untuk itu," tambah Sry.

Baca Juga: Mekanisme Penyaluran Pupuk Bersubsidi dengan Aplikasi i-Pubers, Petani Hanya Perlu Tunjukkan KTP

Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, menekankan pentingnya sosialisasi Permentan No 01 Tahun 2024 sebagai revisi dari Permentan No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi yang lebih efisien di tengah keterbatasan anggaran awal tahun dan kenaikan harga pokok penjualan (HPP).

Mentan menyatakan, "Karena itu kita usulkan alokasi pupuk bersubsidi ditingkatkan dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Kita berupaya terus untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi, sesuai dengan arahan Presiden dan saat ini telah disetujui oleh DPR untuk mengembalikan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton," seperti dilansir laman resmi Pertanian.go.id.

Dalam praktiknya, penebusan pupuk bersubsidi tahun 2024 kini lebih mudah dan fleksibel. Petani dapat langsung mendatangi kios untuk mendapatkan pupuk, bahkan tanpa Kartu Tani, cukup dengan menunjukkan KTP. "Bagi para petani yang belum mempunyai Kartu Tani, bisa menebus pupuk dengan menyerahkan data ke kios dengan KTP," terang Sry.

Baca Juga: Pupuk Subsidi Hingga Pompanisasi: Langkah Pemerintah Stabilkan Pasokan Beras!

Sry juga menambahkan, bagi petani yang berhalangan hadir, penebusan pupuk bersubsidi dapat diwakilkan. "Mengatasi kendala-kendala yang selama ini di lapangan para petani ada yang tidak bisa datang langsung. Artinya dalam penebusan pun boleh diwakilkan bisa oleh anggota keluarga, bisa juga secara berkelompok," katanya.

Kementan berkomitmen untuk mempermudah akses petani terhadap pupuk bersubsidi, tanpa membuat prosedur yang rumit. "Tentunya ada aturan-aturannya, namun itu sudah mengakomodir untuk beberapa hal. Contohnya, untuk petani usia lanjut, yang transportasinya jauh, dan bisa untuk petani-petani yang pindah garapan itu sudah diakomodir," tutup Sry. ***

Editor: Yudhista AP

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah