Maftuh juga menambahkan bahwa banyak perempuan mengajukan gugatan cerai karena uang hasil kerja mereka sebagai PMI dihabiskan untuk judi online.
Dengan adanya peningkatan kasus perceraian yang disebabkan oleh judi online, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap dampak negatif dari kegiatan perjudian online ini. Kepedulian terhadap stabilitas keluarga dan keuangan menjadi kunci untuk mencegah konflik yang lebih besar di masyarakat. ***