Dampak Negatif Akibat Judi Online: Lonjakan Kasus Perceraian di Indonesia

- 30 Juni 2024, 13:58 WIB
dr. Hasto Wardoyo dalam acara Siap Nikah Goes to Campus di Universitas Negeri Semarang pada Rabu (26/6/2024).
dr. Hasto Wardoyo dalam acara Siap Nikah Goes to Campus di Universitas Negeri Semarang pada Rabu (26/6/2024). /HO-BKKBN/


Songgolangit.com - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengungkapkan bahwa judi daring atau online dapat memicu konflik dalam keluarga dan berpotensi menyebabkan perceraian.

Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo, menyatakan bahwa judi online memiliki implikasi negatif terhadap keluarga. Dalam sebuah pernyataan resmi di Jakarta, Hasto mengatakan, "Judi online ada implikasi terhadap keluarga. Hari ini perceraian tertinggi sebab ada cekcok kecil yang berkepanjangan dan judi saya yakin menimbulkan cekcok dalam keluarga."

Menurut laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, pada tahun 2023 terdapat 516.000 kasus perceraian. Sementara itu, PPATK baru-baru ini mengklaim bahwa Indonesia telah mencatat 60 juta transaksi judi online hingga kuartal pertama tahun 2024, dengan total nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 101 triliun ($6,2 miliar).

Dalam konteks ini, Pengadilan Agama di berbagai daerah di Indonesia juga melaporkan peningkatan jumlah kasus perceraian yang disebabkan oleh judi online.

Baca Juga: Modus Iming-iming Judi Online: Slot Bonus 100 Di Awal, Hingga Janji Selalu Dimenangkan

Misalnya, Pengadilan Agama Depok telah menangani 1.133 kasus perceraian hingga akhir Juni, dimana 864 kasus disebabkan oleh pertengkaran terus-menerus dan 153 kasus lainnya karena masalah keuangan.

Pada gilirannya, Pengadilan Agama Cianjur melaporkan menerima 2.474 kasus perceraian hingga saat ini, dimana beberapa di antaranya disebabkan oleh judi online. Di sisi lain, Pengadilan Agama Purwakarta mengungkapkan telah menangani 789 kasus perceraian tahun ini, dimana sekitar 60 persen pasangan ingin bercerai karena masalah keuangan.

Pengadilan Agama Ponorogo juga mencatat peningkatan jumlah gugatan cerai di daerah tersebut. Menurut Humas Pengadilan Agama Ponorogo, sekitar 80% gugatan cerai di daerah tersebut beralasan masalah ekonomi, dengan judi online menjadi penyebab utama yang membuat ekonomi keluarga terganggu.

Drs.H.Maftuh Basuni,SH,MH, Ketua Yayasan Al Islam Joresan, menegaskan bahwa tren perceraian akibat judi online semakin meningkat. Ia menyatakan, "Judi online telah menyebabkan ratusan suami istri mengajukan gugatan cerai."

Baca Juga: Bangkit dari Kalah dan Kecanduan Judi: Kisah Perjuangan dan Pemulihan Tony O'Reilly yang Kalah Rp 31 Milyar

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: NU Online ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah