Puluhan Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terlibat Judi Slot Online, Apa yang Terjadi?

- 2 Juli 2024, 11:21 WIB
80.000 Anak di Bawah 10 Tahun Bermain Judi Online, Siapa yang Bertanggung Jawab?
80.000 Anak di Bawah 10 Tahun Bermain Judi Online, Siapa yang Bertanggung Jawab? /Antara/

Songgolangit.com - Perjudian online telah menyebar luas di Indonesia, bahkan merasuki anak-anak di bawah usia 10 tahun. Menurut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, terdapat sedikitnya 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun yang bermain judi online, yang mencapai 2 persen dari seluruh pemain judi online di Indonesia.

Perjudian online, sebuah aktivitas yang melanggar hukum dan dapat menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis, kini telah merambah ke kalangan anak-anak. "Aktivitas judi online dapat melibatkan anak sebagai pelaku, korban, saksi maupun anak dari pelaku perjudian", ungkap Nahar.

"Dari sisi tumbuh kembang anak dan ketahanan keluarga, jika orang tua menjadi pelaku judi online, anak akan berpotensi menjadi korban kekerasan hingga penelantaran. Anak juga bisa menjadi korban stigmatisasi akibat dari aktivitas judi yang dilakukan oleh orang tuanya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.

Baca Juga: Skandal Judi Online di DPR, Ustaz Adi Hidayat Angkat Bicara!

Data demografi yang dirilis oleh PPATK menunjukkan bahwa pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari total keseluruhan pemain. Selanjutnya, usia 10-20 tahun sebanyak 11 persen atau kurang lebih 440.000 orang, usia 21-30 tahun sebanyak 13 persen atau sebanyak 520.000 orang, usia 30-50 tahun sebanyak 40 persen atau setara dengan 1.640.000 orang dan terakhir usia 50 tahun ke atas sebanyak 34 persen atau setara dengan 1.350.000 orang.

Kemenko Polhukam mencatat rata-rata nilai transaksi yang dilakukan kalangan pengguna judi online dari kelas ekonomi bawah, menengah, hingga atas. Untuk kalangan ekonomi menengah ke atas, rata-rata nilai transaksi judi online itu dari Rp100.000 sampai Rp40 miliar, sedangkan untuk kalangan menengah ke bawah tercatat dari Rp10.000 sampai Rp100.000.

Baca Juga: Dampak Negatif Akibat Judi Online: Lonjakan Kasus Perceraian di Indonesia

Menurut Hadi, tingginya penggunaan jasa peminjaman online atau pinjol dikarenakan kebutuhan masyarakat bermain judi online. "Terkait judi online dan pinjaman online ini dua sisi mata uang. Yang lebih kasihan masyarakat yang bermain judi online kalah punya pinjaman di pinjol," kata Hadi.

Untuk memerangi permasalahan ini, Hadi memastikan satgas judi online akan melakukan pemberantasan dari hulu ke hilir agar masyarakat tidak terjebak dalam dua lingkaran setan itu. Hadi juga akan memastikan seluruh minimarket menutup layanan top up game online yang terafiliasi di judi online. ***

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah