Keadilan di Industri Penyiaran: KPID Dorong Revisi UU untuk Media Sosial

- 30 April 2024, 14:08 WIB
KPID Jatim berdiskusi dengan KPID Jawa Barat pada Senin sore (29/4/2024).
KPID Jatim berdiskusi dengan KPID Jawa Barat pada Senin sore (29/4/2024). /Humas-KPID/

Songgolangit.com - Dalam sebuah diskusi yang berlangsung hangat pada Senin sore (29/4/2024), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur dan Jawa Barat menekankan urgensi pengaturan konten layanan video audio Over The Top (OTT) yang beredar di media on demand serta media sosial.

Kedua lembaga ini berpendapat bahwa regulasi tersebut esensial untuk mewujudkan keadilan dalam industri penyiaran, yang saat ini didominasi oleh pemain terestrial dan internet.

Ketua KPID Jatim, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, menyoroti disparitas yang ada antara media penyiaran konvensional dengan platform digital.

"Media penyiaran terestrial seperti televisi dan radio beroperasi di bawah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), sedangkan media sosial dan media on demand terlepas dari regulasi yang setara," ungkap Yosua.

Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan KPI/KPID Diharapkan Tingkatkan Kinerja Penyiaran

Risiko yang timbul dari ketiadaan regulasi ini, menurut Yosua, termanifestasi dalam kemudahan akses konten bermuatan kekerasan, seksual, dan dewasa lainnya melalui layanan OTT. Terkait hal ini, Yosua sering menerima keluhan dari orangtua yang merasa anak-anak mereka terpapar konten tidak layak setelah menggunakan media sosial.

Tanpa wewenang yang cukup untuk mengatur layanan OTT, KPID Jatim hanya dapat memberikan rekomendasi kepada orangtua agar mendampingi anak-anak mereka saat berinteraksi dengan media, serta mengajak mereka untuk proaktif melapor ke penyedia layanan terkait apabila menemukan konten yang bermasalah.

Sebaliknya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki kapasitas untuk mengintervensi penyiaran terestrial dengan memberikan teguran dan sanksi administratif. "Televisi dan radio yang mendapat teguran biasanya segera melakukan koreksi pada siaran mereka," lanjut Yosua.

Adiyana Slamet, Ketua KPID Jabar, menyatakan bahwa pengaturan konten di layanan OTT akan menciptakan rasa aman dan nyaman, tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga bagi lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi.

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: KBRN Madiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah