Ijazah S1 Tak Cukup untuk Guru CPNS/PPPK 2024, Ini Syarat Wajibnya!

- 30 Maret 2024, 11:53 WIB
Honorer kategori II berpeluang besar diangkat langsung menjadi PPPK.
Honorer kategori II berpeluang besar diangkat langsung menjadi PPPK. /

Songgolangit.com - Kabar mengejutkan datang bagi para lulusan S1 Sarjana Pendidikan yang bercita-cita menjadi pendidik melalui jalur CPNS dan PPPK tahun 2024. Tidak lagi cukup hanya dengan mengandalkan ijazah S1 Sarjana Pendidikan, kini mereka harus memenuhi prasyarat tambahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Regulasi baru ini telah memicu diskusi sengit di kalangan akademisi dan praktisi pendidikan. Sebagaimana dikemukakan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, bahwa terdapat kebijakan mutakhir yang harus diikuti oleh para calon guru. 

"Dirjen GTK sedang menjalankan program PPG Prajabatan sebagai pintu atau syarat menjadi seorang Guru," ujar Nunuk dalam sebuah pernyataan yang dipublikasikan melalui Instagram @nunuksuryani.

Baca Juga: Pengangkatan 751 Tenaga Honorer di Ponorogo Menjadi PPPK: Siap Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan merupakan program yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi para calon guru sebelum mereka terjun ke dunia pendidikan. Program ini mencakup berbagai modul pelatihan yang dirancang untuk memastikan calon guru memiliki keterampilan dan pengetahuan yang relevan dengan kebutuhan pendidikan kontemporer.

Selain itu, bagi para Guru Honorer yang telah mengabdikan diri dengan gelar S.Pd, kebijakan ini juga memberikan dampak signifikan. Mereka diharuskan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk bisa diangkat menjadi PPPK.

Konsekuensi dari regulasi ini adalah bahwa para lulusan S1 Sarjana Pendidikan harus memiliki ijazah S1 linier ditambah dengan Sertifikat Pendidik hasil PPG. Hal ini menandai pergeseran paradigma dalam rekrutmen guru di Indonesia, di mana kualifikasi akademik saja tidak lagi dianggap memadai.

Polemik ini menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan infrastruktur pendidikan dalam mendukung program PPG Prajabatan dan apakah ini akan menciptakan gap antara lulusan baru dengan peluang kerja di sektor pendidikan. Lebih jauh, ini juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pendidikan guru di Indonesia untuk memenuhi standar global.

Baca Juga: PPG Akan Terintegrasi dengan PPPK: Langkah Pemerintah dalam Mewujudkan Guru ASN Terampil!

Terkait dengan kebijakan baru ini, para stakeholder pendidikan diharapkan dapat berkolaborasi dalam merumuskan solusi yang tepat guna memastikan bahwa proses seleksi CPNS dan PPPK Guru dapat berjalan dengan adil dan menghasilkan tenaga pendidik yang berkualitas. Kebijakan ini merupakan langkah progresif yang diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia serta memberikan jaminan masa depan yang lebih baik bagi para pendidik dan siswa di tanah air. ***

Editor: Yudhista AP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah