Polemik Revisi UU Penyiaran: Kreativitas Digital di Ambang Regulasi Ketat?

- 13 Mei 2024, 22:44 WIB
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dengan tegas menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, yang saat ini sedang bergulir di DPR RI.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dengan tegas menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, yang saat ini sedang bergulir di DPR RI. /TikTok/

Songgolangit.com - Rancangan revisi Undang-Undang Penyiaran mendapat sorotan tajam dari para praktisi media dan peneliti komunikasi. RUU yang dianggap dapat mengancam kebebasan dan kreativitas di dunia digital ini tengah menjadi perbincangan hangat.

Remotivi, lembaga yang fokus pada studi dan pemantauan media, menilai revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran berpotensi membatasi ruang gerak konten digital.

Direktur Eksekutif Remotivi, Yovantra Arief, menyampaikan keberatan terhadap perluasan definisi penyiaran yang kini tidak hanya mencakup media konvensional seperti televisi dan radio, tetapi juga platform digital.

“Perubahan definisi penyiaran menjadi sebuah langkah mundur dalam mengakomodasi dinamika teknologi informasi,” ujar Yovantra di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Cara Cek Email Penipuan, Waspada Kejahatan Siber Melalui Kiriman Email dan APK

“Konten digital yang seharusnya dinikmati dengan kebebasan lebih, kini harus terbelenggu oleh aturan yang sama dengan media tradisional.”

Menurut Yovantra, perbedaan fundamental antara media digital dan konvensional harusnya mendapat pertimbangan serius dalam pembuatan kebijakan. "Ini tidak tepat karena platform digital memiliki logika teknologi yang berbeda dengan TV atau radio terestrial," tegasnya.

Draf RUU Penyiaran yang dirilis pada 2 Oktober 2023 memberikan wewenang lebih luas kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pasal 8A huruf q, misalnya, memperluas kewenangan KPI untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

Namun, hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya tumpang tindih dengan fungsi Dewan Pers yang selama ini mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik.

Baca Juga: Kemudahan Cek dan Pembayaran Denda Surat Tilang Online Melalui HP

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah