Kemudahan Cek dan Pembayaran Denda Surat Tilang Online Melalui HP

- 10 Mei 2024, 00:29 WIB
Inovasi Terbaru! Tilang Elektronik dan Pembayaran Denda via Online
Inovasi Terbaru! Tilang Elektronik dan Pembayaran Denda via Online /ilustrasi/

Songgolangit.com - Kemajuan teknologi kini telah merambah ke berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam penegakan hukum lalu lintas. Kini, bagi para pengendara yang terkena tilang, tidak lagi perlu repot datang ke pengadilan atau kejaksaan untuk membayar denda.

Sistem pembayaran denda tilang secara online telah diimplementasikan, memudahkan proses pembayaran hanya melalui genggaman tangan.

Menurut data yang diperoleh, Korlantas Polri telah menggandeng PT Pos Indonesia dalam mengirimkan surat tilang elektronik atau e-tilang, yang dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan. Namun, bukan hanya itu, pihak berwenang juga sedang mengkaji pengiriman surat tilang melalui WhatsApp atau SMS sebagai inovasi terbaru dalam sistem penegakan hukum.

Baca Juga: Cek Ponsel Anda, Surat Tilang Kini Bisa Muncul di WhatsApp!

Untuk melakukan pembayaran denda tilang, pengendara dapat mengunjungi situs resmi Kejaksaan di https://tilang.kejaksaan.go.id/. Prosesnya dimulai dengan memasukkan No Register Tilang untuk mengetahui besar denda yang harus dibayar.

Setelah itu, pengendara dapat memilih cara pengambilan barang bukti, baik dengan datang langsung atau menggunakan layanan pengantaran. Pembayaran denda dilakukan melalui Kode Pembayaran yang diperoleh, dan dapat dibayarkan melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia.

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang baru saja dikenalkan, kini sudah terpasang di beberapa titik strategis di berbagai provinsi di Indonesia.

Sistem ini didukung oleh kamera-kamera canggih yang terpasang di sejumlah ruas jalan, berfungsi mengawasi dan merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Dengan demikian, pelanggar bisa mendapatkan sanksi tanpa perlu dihentikan oleh petugas di lapangan.

Ketika pelanggaran terekam oleh kamera ETLE, bukti pelanggaran dalam bentuk foto atau video akan diteruskan ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.

Baca Juga: Mengungkap Rahasia Laporan SPT Tahunan: Jangan Sampai Kena Denda!

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Kejaksaan Agung divhumas polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah