Cek Ponsel Anda, Surat Tilang Kini Bisa Muncul di WhatsApp!

- 9 Mei 2024, 20:25 WIB
Uji Coba Kirim Surat Tilang ETLE via WhatsApp Dimulai
Uji Coba Kirim Surat Tilang ETLE via WhatsApp Dimulai /


Songgolangit.com – Inovasi terkini dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam mengirimkan surat tilang. Kini, pemberitahuan tilang tidak lagi dilakukan melalui surat fisik, melainkan melalui pesan WhatsApp dan SMS. Langkah ini diambil sebagai strategi efisiensi anggaran yang selama ini terpakai untuk pengiriman surat konfirmasi tilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menjelaskan bahwa kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh keterbatasan anggaran yang dialokasikan untuk konfirmasi pelanggaran lalu lintas.

"Kita capture bisa sampai 1 juta pelanggaran dalam satu bulan, sedangkan anggaran kita kurang," ujar Kombes Latif Usman pada Senin (6/5/2024).

Dana yang terbatas tersebut, menurut Dirlantas, tidak tertutupi oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Oleh karena itu, penggunaan WhatsApp dan SMS dianggap sebagai solusi yang efektif untuk memastikan setiap pelanggaran yang ter-capture dapat dikonfirmasi.

Baca Juga: Hilang Di Malang, Ketemu Di Bangkalan: Kisah Hilangnya Motor 6 Tahun Lalu, Yang Ditemu Saat Razia

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, juga menyatakan bahwa penggunaan pesan WhatsApp dan SMS ini akan menggantikan cara lama pengiriman konfirmasi tilang dari kamera E-TLE. "Dari lima nomor HP dari Ditlantas," kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (2/5).

Namun, kebijakan ini tidak serta-merta diterapkan tanpa evaluasi. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menekankan bahwa pengiriman surat konfirmasi melalui WhatsApp masih dalam tahap sosialisasi dan assessment.

"Kita akan melakukan dulu assessment serta penetrasi test untuk memastikan keamanannya," ucap Irjen Pol Aan Suhanan dalam sebuah program talkshow streaming online nasional.

Irjen Pol Aan Suhanan juga menyampaikan kekhawatiran terkait keamanan penggunaan WhatsApp yang rentan disalahgunakan. "Kita pastikan security-nya. Jadi tidak serta-merta kita berlakukan," tegasnya.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Official Store Tokopedia, Ada Keuntungan dan Biaya Khusus

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: divhumas polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah