Rp 22 Miliar Uang Palsu Mirip Asli Dicetak di Jakarta Akan Dijual Seperempat Harga, Empat Pelaku Ditangkap!

- 27 Juni 2024, 10:09 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap peredaran uang palsu Rp22 miliar atau uang kertas Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Polda Metro Jaya mengungkap peredaran uang palsu Rp22 miliar atau uang kertas Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (21/6/2024). /ANTARA FOTO/Reno Esnir

Songgolangit.com – Sindikat pemalsuan mata uang pecahan seratus ribu rupiah berhasil diungkap oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Bertempat di Srengseng Raya, Jakarta Barat, terungkap bahwa sindikat ini telah mencetak uang palsu dengan nilai fantastis mencapai Rp 22 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak awal April hingga Juni 2024. “Awal April 2024, M membeli mesin peralatan untuk memproduksi uang palsu yang disimpan di gudang daerah Gunung Putri,” kata Kombes Pol Wira dalam konferensi pers.

Lebih lanjut, Wira menjelaskan bahwa Mul, yang berperan sebagai koordinator, memproduksi uang palsu atas pesanan dari P, yang saat ini masih dalam pencarian polisi. Uang palsu tersebut direncanakan akan dijual dengan harga Rp 5,5 miliar.

Berdasarkan hasil penelitian BI Counterfeit Analysis Center (BI-CAC), uang palsu tersebut teridentifikasi memiliki kualitas rendah. Kertas yang digunakan buram dan tidak dilengkapi dengan tinta yang berubah warna, dikenal sebagai optical variabel ink (OVI), karena hanya menggunakan teknik cetak offset.

Baca Juga: Cara Mengembalikan Uang Kalah Judi Slot: Rahasia Mengalahkan Dopamin! Kisah Nyata Pemulihan Kecanduan Judi

“Hasil penelitian sementara yang dilakukan oleh BI menunjukkan bahwa uang tersebut merupakan uang tidak asli,” tutur Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim.

Empat tersangka yang telah diumumkan yaitu M, FF, YS, dan MDCF, kini dijerat dengan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 245 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepolisian kini menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) untuk tiga individu lainnya, yakni A yang bertugas membeli mesin dan peralatan cetak, I sebagai operator mesin cetak dan pemotongan, serta P sebagai pemesan uang palsu.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menerapkan metode 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang dalam melakukan transaksi keuangan guna menghindari peredaran uang palsu. Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan kepada kepolisian jika memiliki informasi mengenai peredaran uang palsu.

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah