Akun Instagram Promosikan Judi, Selebgram Cantik 19 Tahun Terancam Bui!

- 27 Juni 2024, 10:26 WIB
Selebgram Bogor Promosi Judi Online Diringkus Polisi
Selebgram Bogor Promosi Judi Online Diringkus Polisi /Mediahub/Humas Polri

Songgolangit.com – Kepolisian Resor Kota Bogor Polda Jawa Barat mengadakan konferensi pers yang mengungkap kasus perjudian online yang melibatkan selebgram asal Kota Bogor. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, memaparkan bahwa Satuan Reserse Kriminal telah berhasil menangkap CN (19), selebgram dengan pengikut mencapai 17.900 di akun Instagram @clayssss.

"Kami menemukan bukti promosi judi online pada akun tersebut selama patroli siber," ungkap Kombes Bismo. Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang intensif terhadap aktivitas akun @clayssss yang diketahui memposting iklan judi online dua kali sehari sejak tanggal 5 Juni 2024.

CN, yang berprofesi sebagai selebgram, terlibat dalam sebuah transaksi dengan seseorang bernama Natali. Natali menawarkan CN untuk mempromosikan situs judi dengan imbalan Rp. 5.500.000 per bulan. CN menyetujui tawaran tersebut dan sejak awal Juni hingga pertengahan bulan, telah menerima transfer sejumlah Rp. 3.000.000 ke rekeningnya.

Baca Juga: Bangkit dari Kalah dan Kecanduan Judi: Kisah Perjuangan dan Pemulihan Tony O'Reilly yang Kalah Rp 31 Milyar

Dana yang diterima CN digunakan untuk keperluan sehari-hari. "Ini menjadi perhatian serius kami, karena judi online menjadi awal mula berbagai kasus kriminal di Kota Bogor," jelas Kombes Bismo.

Tindakan pemberantasan tidak hanya berhenti pada penangkapan. Kepolisian juga aktif melakukan sosialisasi tentang bahaya judi online dan ancaman hukumannya, baik langsung maupun melalui media sosial. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas judi online melalui nomor aduan 08710010057 atau call center 110.

Atas perbuatannya, CN dijerat dengan pasal 45 ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU RI No 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat pelaku dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Cara Mengembalikan Uang Kalah Judi Slot: Rahasia Mengalahkan Dopamin! Kisah Nyata Pemulihan Kecanduan Judi

Kasus ini menjadi peringatan bagi influencer dan pengguna media sosial lainnya tentang pentingnya mematuhi hukum dan etika dalam menggunakan internet, khususnya dalam memilih konten yang dipromosikan.
***

Editor: Yudhista AP

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah