Ketidaknetralan Kepala Desa dalam Pilkada Serentak 2024: Saat Ini Sulit Ditindak Secara Hukum?

- 27 Juni 2024, 18:21 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (21/4/2024). ANTARA/Rio Feisal/aa.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (21/4/2024). ANTARA/Rio Feisal/aa. /

Songgolangit.com - Menjelang Pilkada Serentak 2024, fenomena ketidaknetralan kepala desa menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap tindakan kepala desa yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu belum dapat dilakukan. Hal ini dikarenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan calon resmi dalam kontestasi politik ini.

Pada Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, Bagja menuturkan, "Sekarang sudah mulai bertebaran. Kami lagi melakukan koordinasi, kenapa? Karena agak sulit, karena yang namanya tindak pidana harus precise, harus jelas unsurnya dan juga jelas harus ditemukan."

Penetapan pasangan calon kepala daerah dijadwalkan pada 22 September 2024, diikuti dengan masa kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024. Pemungutan suara akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024, dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung hingga 16 Desember 2024.

Upaya penindakan yang dihadapi Bawaslu terkendala oleh kebutuhan pembuktian yang konkret, yang menjadi prasyarat dalam proses hukum pidana. "Kalau tidak, teman-teman polisi atau jaksa pasti akan tidak setuju untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kenapa? Karena saat ini belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU. Oleh sebab itu, unsurnya belum memenuhi," papar Bagja.

Baca Juga: Pilkada 2024: Generasi Z dan Milenial Pegang Kendali, Bawaslu Siapkan Strategi!

Tidak hanya itu, Bawaslu juga menghadapi kendala dalam menindak pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye yang berisi gambar dan visi misi tokoh yang diperkirakan maju sebagai calon kepala daerah.

Bagja menyatakan, "Tidak bisa (kami tindak) sampai saat ini, kecuali oleh peraturan daerah setempat, pergub, perwalkot, perbup. Silakan ditindak oleh pemda jika melanggar, kami akan melakukan penindakannya setelah nanti masuk kampanye."

Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Pemerintahan Desa mengatur larangan bagi kepala desa dan perangkat desa untuk “ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah” sesuai dengan Pasal 29 huruf j jo Pasal 51 huruf j.

Sementara itu, Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melarang pejabat negara, daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pasal 70 ayat (1) dari UU yang sama juga menegaskan larangan melibatkan kepala desa dan perangkat desa dalam kampanye pasangan calon.

Baca Juga: Bawaslu Ungkap Risiko Pilkada Madiun: Netralitas ASN Terancam?

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah