Ketidaknetralan Kepala Desa dalam Pilkada Serentak 2024: Saat Ini Sulit Ditindak Secara Hukum?

- 27 Juni 2024, 18:21 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (21/4/2024). ANTARA/Rio Feisal/aa.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (21/4/2024). ANTARA/Rio Feisal/aa. /

Meskipun regulasi telah jelas, Bawaslu menghadapi tantangan dalam pelaksanaannya, yang mengharuskan adanya bukti yang tegas dan definitif untuk dapat melakukan penindakan. Situasi ini menunjukkan kompleksitas dalam penegakan netralitas birokrasi dalam kontestasi demokrasi lokal. ***

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah