Polemik Revisi UU Penyiaran: Kreativitas Digital di Ambang Regulasi Ketat?

- 13 Mei 2024, 22:44 WIB
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dengan tegas menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, yang saat ini sedang bergulir di DPR RI.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dengan tegas menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, yang saat ini sedang bergulir di DPR RI. /TikTok/

Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi, berpendapat bahwa draf revisi UU Penyiaran telah sesuai dengan kode etik jurnalistik. Dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Senin (13/05), ia menanggapi kekhawatiran tentang beberapa pasal yang dapat menghambat kebebasan pers.

"RUU Penyiaran ini tidak mengubah substansi kode etik jurnalistik yang telah ada," ungkap Bobby. Ia menambahkan bahwa revisi ini serupa dengan perubahan pada UU ITE, yang memperluas aturan ke ranah digital tanpa mengubah norma yang ada.

Bobby juga menegaskan bahwa kegiatan siaran di frekuensi telekomunikasi over the top (OTT) dikecualikan dari ranah kode etik jurnalistik.

"Kami tidak ingin ada 'pengecualian' yang memisahkan kegiatan jurnalistik OTT dari kode etik yang berlaku," jelasnya.

Baca Juga: Hasil Riset BRIN: Kenaikan Suhu Malam Hari Bisa Turunkan Hasil Panen Padi Hingga 50%!

Untuk memastikan bahwa revisi UU Penyiaran sejalan dengan prinsip kemerdekaan pers, Bobby menjamin bahwa publik akan dilibatkan dalam proses pembahasan.

"Kami ingin masyarakat mendapatkan manfaat dari penyiaran dan terlindungi dari konten yang kontraproduktif," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah