Terobosan Bapanas: Harga Gabah Petani Kini Bisa Rp6.000/kg, Stabilitas Ekonomi Pertanian Meningkat!

- 4 April 2024, 02:30 WIB
Salah satu warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak tengah menjemur gabah di halaman rumah dari hasil pembagian pelaku gacong usai panen raya
Salah satu warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak tengah menjemur gabah di halaman rumah dari hasil pembagian pelaku gacong usai panen raya /ANTARA/ Mansyur/

Songgolangit.com – Sebuah langkah progresif telah diambil oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam memastikan stabilitas harga gabah di tingkat petani. Melalui kebijakan terbaru, Bapanas menetapkan fleksibilitas harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) menjadi Rp6.000 per kilogram, meningkat dari harga sebelumnya yang hanya Rp5.000 per kilogram.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat cadangan beras pemerintah (CBP) yang bersumber dari produksi dalam negeri, mengurangi ketergantungan terhadap impor.

"Mulai hari ini Rabu (3/4/2024) sampai 30 Juni 2024, kita putuskan adanya fleksibilitas HPP bagi Bulog. Ini agar Bulog dapat meningkatkan stok CBP yang berasal dari produksi dalam negeri," ujar Arief dalam keterangan persnya.

Baca Juga: Perpadi Desak Pemerintah Naikkan HPP Gabah Kering Panen Di Level Harga Rp 6.000 per Kilogram

Selama kunjungan Presiden Joko Widodo ke Gudang Perum Bulog Pematang Kandis, Arief turut menyampaikan bahwa fleksibilitas harga juga berlaku untuk gabah kering giling (GKG) dan beras di gudang Bulog.

Harga GKG di gudang Bulog kini menjadi Rp7.400 per kilogram dari harga sebelumnya Rp6.300 per kilogram. Sementara itu, HPP beras dengan kriteria tertentu di gudang Bulog mengalami penyesuaian dari Rp9.950 per kilogram menjadi Rp11.000 per kilogram.

"Tentu dengan adanya fleksibilitas harga bagi Bulog ini akan menjadi safety net bagi para sedulur petani, agar harga dapat terjaga dengan baik," tambah Arief. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya menjaga harga di tingkat petani agar tidak anjlok saat panen raya.

Baca Juga: Pemerintah Optimalkan Penyerapan Gabah Petani, Stabilkan Harga Beras

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2024 tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.

Melalui regulasi ini, diharapkan dapat menjaga harga gabah dan beras agar tidak terjun bebas ketika panen raya, yang menurut proyeksi akan menghasilkan produksi beras yang signifikan.

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah