Rokok Ilegal Murah: Berbahaya Bagi Penjual, Produsen, dan Pembelinya.

- 18 April 2024, 02:09 WIB
Penyebaran Rokok Ilegal Smith Menjadi Tren di Kalangan Anak Muda
Penyebaran Rokok Ilegal Smith Menjadi Tren di Kalangan Anak Muda /BC Malang/

Lebih lanjut, UU tersebut juga menetapkan sanksi bagi mereka yang memproduksi rokok dengan pita cukai palsu. Pasal 55 huruf b mengatur bahwa pelaku dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun.

Fenomena rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Rokok ilegal sering kali tidak melewati pengawasan kualitas dan keamanan yang ketat, sehingga potensi bahaya bagi kesehatan konsumen menjadi lebih besar.

Pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal perlu ditingkatkan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkannya. Edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya rokok ilegal juga menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan. ***

Halaman:

Editor: Yudhista AP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah