Santunan Hingga Rp 20 Juta dari Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

- 18 Maret 2024, 16:14 WIB
Petugas jasa raharja saat mengunjungi korban laka
Petugas jasa raharja saat mengunjungi korban laka /Jasa Raharja Jatim/

Songgolangit.com – Dalam serangkaian kegiatan kemanusiaan, petugas Jasa Raharja Ponorogo melakukan kunjungan ke rumah sakit pada Senin (18/3/2024) untuk menemui korban kecelakaan lalu lintas. Kunjungan ini merupakan manifestasi empati dan keprihatinan terhadap warga Ponorogo yang tengah mengalami musibah.

Petugas Jasa Raharja menyampaikan doa dan dukungan moral kepada para korban yang dirawat, sekaligus memberikan informasi tentang hak atas santunan luka-luka.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah, Samsat Hadir di Rumah Sakit dan Restoran!

Santunan ini diberikan melalui guarantee letter atau surat jaminan, yang membebaskan korban dari kewajiban membayar biaya perawatan, karena rumah sakit akan menagih langsung kepada Jasa Raharja.

Prosedur klaim santunan tergolong sederhana. Korban hanya perlu melaporkan peristiwa kecelakaan kepada Unit Gakkum Satlantas Polres setempat, dan Jasa Raharja akan mengurus kunjungan ke rumah sakit untuk menjamin santunan.

Besaran santunan luka-luka Jasa Raharja, yang diatur dalam UU 33 dan 34 Tahun 1964 jo PP nomor 17 dan 18 tahun 1965 jis Peraturan Menteri Keuangan No PMK 15 dan 16/ PMK.010/2017, mencapai maksimal Rp 20 juta.

Baca Juga: Kecelakaan Hebat di 'Jalur Tengkorak', Dua Mobil Hancur, Satu Pengemudi Dilarikan ke Puskesmas

Kehadiran petugas Jasa Raharja di rumah sakit tidak hanya sebagai formalitas, melainkan juga sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan penjelasan tentang hak-hak korban.

Hal ini memberikan rasa aman dan terlindungi kepada para korban yang sedang berjuang memulihkan kondisi fisik mereka pasca kecelakaan. ***

Editor: Yudhista AP

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x