Trenggalek, Tulungagung, Ponorogo, dan Blitar Masuk Kategori Rawan Gangguan Balon Udara Liar

- 2 April 2024, 17:14 WIB
Antisipasi Petasan dan Balon Udara Tanpa Awak, Polsek Badegan Polres Ponorogo pasang Pamflet dan Stiker Larangan
Antisipasi Petasan dan Balon Udara Tanpa Awak, Polsek Badegan Polres Ponorogo pasang Pamflet dan Stiker Larangan /Divhumas/Polsek Badegan

Songgolangit.com - Perayaan Lebaran kerap kali diwarnai dengan tradisi menerbangkan balon udara. Namun, kebiasaan ini berpotensi menimbulkan gangguan pada jaringan listrik.

Asih Hardianti Nurdin, selaku TL Lingkungan PLT Unit Pembangkit Transmisi Madiun, mengungkapkan bahwa empat dari tujuh belas daerah kerja PLN UPT Madiun, yaitu Trenggalek, Tulungagung, Ponorogo, dan Blitar, dikategorikan sebagai wilayah rawan terjadinya gangguan akibat penerbangan balon udara.

"Sosialisasi terus kami lakukan. Kami ingin masyarakat memahami risiko yang ada, mulai dari gangguan ringan hingga besar pada jaringan listrik," ujar Asih, dikutip Radio Patria. Tahun lalu, satu insiden balon udara di Blitar telah mengganggu jaringan listrik PLN di wilayah tersebut.

Baca Juga: Tradisi Balon Udara Lebaran Terancam, Keselamatan Penerbangan Jadi Alasan!

Kerjasama dengan berbagai stakeholder, termasuk Pemerintah Daerah dan Kepolisian, terus diperkuat untuk menekan tradisi ini. Sebagai contoh, di Ponorogo, adanya tindakan tegas dari Kepolisian telah berhasil menurunkan jumlah penerbangan balon udara.

"Khusus di Tulungagung, kami fokus di Kecamatan Bandung dan Besuki, dimana tradisi ini masih sering terjadi," tambah Asih.

AKBP Anton Prasetyo, Kapolres Ponorogo, menegaskan bahwa sudah ada regulasi yang melarang menerbangkan balon udara.

"Tahun 2021, sudah ada yang terjerat kasus. Kami tidak ingin itu terulang," tegas AKBP Anton. Ia juga mengingatkan bahwa menerbangkan Balon Udara Tanpa Awak tidak hanya melanggar hukum tapi juga berpotensi menyebabkan kebakaran dan mengganggu lalu lintas penerbangan.

Baca Juga: Balon Udara dan Petasan, Tradisi yang Bisa Berujung Bui di Ponorogo

Kapolsek Badegan, AKP Haryono, juga turut serta dalam upaya preventif ini dengan memimpin penempelan pamflet dan stiker larangan. "Kami ingin melindungi masyarakat. Jangan sampai ada korban jiwa karena petasan atau balon udara," ucap AKP Haryono.

Halaman:

Editor: Yudhista AP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah