Balon Udara Masih Gentayangan di Ponorogo, Polisi Bertindak Tegas!

- 16 April 2024, 16:08 WIB
Petugas kepolisian saat mengamankan balon udara di area persawahan wilayah Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Selasa (16/4/2024).
Petugas kepolisian saat mengamankan balon udara di area persawahan wilayah Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Selasa (16/4/2024). /ANTARA/HO-Polres Ponorogo/

Songgolangit.com – Kepolisian Resor Ponorogo mengungkapkan bahwa aktivitas penerbangan balon udara masih terpantau di wilayah udara Ponorogo, meskipun telah berlangsung sosialisasi intensif terkait risiko dan larangan tersebut.

Hal ini menjadi perhatian serius mengingat Ponorogo berada di dalam zona bersih yang menjadi jalur penerbangan komersial, khususnya setelah beroperasinya Bandara Internasional Dhoho Kediri.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Perdana, mengatakan, "Ya, kami masih mendapati ada balon udara yang jatuh di wilayah (Kecamatan Sukorejo) Ponorogo, namun jumlahnya sudah jauh berkurang."

Ia menambahkan bahwa balon udara yang ditemukan berukuran sedang dan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk menentukan asal-usul balon tersebut.

Baca Juga: Sinergi Polisi dan PLN Amankan Langit Ponorogo dari Balon Udara Liar!

Dalam upaya penegakan hukum, AKP Ryo Perdana menegaskan bahwa setiap individu yang masih nekat menerbangkan balon udara akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 411, yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

"Untuk yang memproduksi atau yang menyalakan mercon akan kita sangkakan pasal dengan undang-undang darurat terkait bahan peledak. Sementara untuk balon udara, pelakunya dapat dikenakan undang-undang penerbangan," ujar Ryo.

Kapolsek Ponorogo, Iptu Moh. Mustofa Sahid, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan preventif dengan mengamankan barang bukti dan pelaku yang tertangkap tangan akan menerbangkan balon udara. "Kita juga memberikan himbauan sekaligus sosialisasi kepada warga tentang larangan penerbangan balon udara," tutur Iptu Mustofa.

Baca Juga: Trenggalek, Tulungagung, Ponorogo, dan Blitar Masuk Kategori Rawan Gangguan Balon Udara Liar

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Tribrata News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah