KPU Ponorogo Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada 2024, Hari Ini Kesempatan Terakhir!

- 29 April 2024, 11:33 WIB
Seleksi PPK Ponorogo Dibuka, Siapkan Diri Anda untuk Pilkada Serentak 2024
Seleksi PPK Ponorogo Dibuka, Siapkan Diri Anda untuk Pilkada Serentak 2024 /@kpu.ponorogo/

Songgolangit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mengumumkan pembukaan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo tahun 2024. Pengumuman ini tertuang dalam nomor 345/PP.04.2-Pu/3502/2024 yang dirilis pada tanggal 23 April 2024.

Seleksi yang dibuka mulai tanggal 23 April hingga 29 April ini menargetkan partisipasi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam penyelenggaraan pilkada serentak yang akan diadakan pada 27 November 2024.

"Pendaftaran resmi dibuka besok Selasa, 23 April hingga 29 April ini. Silahkan segera mendaftar," ujar Ahmad Fauzi, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Ponorogo.

Dalam rekrutmen ini, KPU Ponorogo membutuhkan sejumlah 105 orang yang akan ditempatkan di 21 kecamatan yang ada di wilayah tersebut. Setiap kecamatan akan diisi oleh lima anggota PPK yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi jalannya pemilihan umum di tingkat kecamatan.

Baca Juga: Ingin Terlibat dalam Pilkada Ponorogo? PPK Cari 105 Orang Berdedikasi

Calon anggota PPK yang terpilih akan diberikan kontrak kerja selama delapan bulan, yang meliputi periode enam bulan sebelum pemungutan suara dan dua bulan setelahnya, dengan tugas-tugas yang dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

"Saat ini sudah tercatat sebanyak 265 orang yang telah mendaftarkan diri," ungkap KPU Ponorogo mengenai update jumlah pendaftar per 28 April 2024 pukul 16.20 WIB. KPU juga menambahkan bahwa dokumen fisik pendaftaran wajib diserahkan ke KPU Ponorogo paling lambat tanggal 30 April 2024.

Mengenai kompensasi, Fauzi menegaskan bahwa tidak ada perubahan honorarium dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. Ketua PPK akan menerima honorarium sebesar Rp2,5 juta per bulan, sementara anggota PPK akan menerima Rp2,2 juta per bulan.

Syarat pendaftaran untuk calon anggota PPK tidak berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. "Siapapun boleh mendaftar sebagai PPK, kecuali untuk anggota TNI dan Polri. Batas usia minimal adalah 17 tahun dan maksimal 55 tahun," jelas Fauzi.

Formulir pendaftaran untuk seleksi PPK dapat diunduh melalui sistem informasi administrasi kependudukan (siakba) atau melalui link yang disediakan oleh KPU, yaitu https://bit.ly/Form_Pendaftaran_PPK_Pilkada_2024.

Seleksi ini merupakan langkah penting dalam mempersiapkan Pilkada serentak 2024 yang diharapkan dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan demokratis. ***

Editor: Yudhista AP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah