Ingin Terlibat dalam Pilkada Ponorogo? PPK Cari 105 Orang Berdedikasi

- 24 April 2024, 04:04 WIB
Komisioner bidang Sosdiklih dan SDM KPU Ponorogo, Ahmad Fauzi
Komisioner bidang Sosdiklih dan SDM KPU Ponorogo, Ahmad Fauzi /(ANTARA/HO - KPU Ponorogo)/

Songgolangit.com – Dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo telah mengumumkan pembukaan lowongan kerja untuk posisi panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Pengumuman ini disampaikan oleh Ahmad Fauzi, Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Ponorogo, yang menekankan bahwa proses pendaftaran dimulai pada tanggal 23 April dan akan berakhir pada 29 April.

"Kami mengundang warga yang berminat dan memenuhi syarat untuk segera mendaftar mulai besok Selasa," ujar Fauzi pada hari Senin di Ponorogo. Rekrutmen ini terbuka bagi 105 individu yang akan dipekerjakan sebagai PPK, dengan penempatan di 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Ponorogo.

Menurut Fauzi, PPK terpilih akan dibagi dalam kelompok-kelompok kecil dan diberikan kontrak kerja selama delapan bulan. Mereka akan bertugas mengikuti prosedur operasional standar (SOP) yang telah ditetapkan dan terlibat aktif dalam proses penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan.

Baca Juga: KPU Kota Madiun Gelar Perekrutan PPK Pilkada 2024: Proses Seleksi Dimulai

"Tugas mereka akan dimulai enam bulan sebelum hari pemungutan suara dan berlanjut hingga dua bulan setelahnya," tambah Fauzi.

Dalam hal rekrutmen, Fauzi menegaskan bahwa proses seleksi PPK akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada. "Kalau sesuai peraturan, PPK memang direkrut ulang, sehingga setiap anggota bisa sama atau bisa beda dengan PPK pada Pemilu 14 Februari 2024," katanya.

Mengenai kompensasi, Fauzi menyatakan bahwa honorarium yang diterima oleh PPK tidak mengalami perubahan dari pemilu sebelumnya. Ketua PPK akan menerima Rp2,5 juta per bulan, sedangkan anggota akan mendapatkan Rp2,2 juta per bulan.

KPU Ponorogo juga menegaskan bahwa persyaratan untuk mendaftar sebagai PPK sama dengan persyaratan pada Pemilu sebelumnya. "Siapapun boleh mendaftar sebagai PPK, kecuali untuk anggota TNI dan Polri. Pun, batas usia yakni minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun," ungkap Fauzi.

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x