"Benar, pegawai kontrak 6 bulan. Sistemnya (kontrak kerja) per enam bulan," ucap Hary melalui pesan WhatsApp. Harry menekankan bahwa pihaknya tidak mengetahui praktik pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai tersebut.
Harry juga mengimbau pegawai Dispendukcapil untuk bekerja secara profesional, memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, dan menolak segala bentuk pemberian.
"Sebagai pegawai harus bekerja profesional, memberikan layanan yang membahagiakan masyarakat, serta menolak segala pemberian apapun," imbuhnya.
Pihak Dispendukcapil Kabupaten Malang mengajak masyarakat untuk sadar administrasi kependudukan dengan mengurus dokumen secara mandiri tanpa perantara.
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Surat Tanah di Sawoo Masuki Agenda Pembacaan Eksepsi dari Terdakwa
Layanan dapat diperoleh di kantor desa melalui program "desaku tuntas", 33 kantor kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kepanjen, serta melalui Aplikasi Sipeduli.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik pungli dan mengingatkan pentingnya transparansi serta integritas dalam penyelenggaraan layanan publik. ***