Sidang Kasus Korupsi Surat Tanah di Sawoo Masuki Agenda Pembacaan Eksepsi dari Terdakwa

- 20 Maret 2024, 18:34 WIB
Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, pukul 10.00 WIB s.d. pukul 10.45 WIB telah dilaksanakan Sidang Kedua dalam perkara pungli PTSL Sawoo
Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, pukul 10.00 WIB s.d. pukul 10.45 WIB telah dilaksanakan Sidang Kedua dalam perkara pungli PTSL Sawoo /Kejari Ponorogo/

Songgolangit.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya menjadi saksi bisu atas pembukaan lembaran pertama kasus penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat keterangan tanah di Desa Sawoo, Ponorogo. Ruang Candra, pada Jum’at (15/03) pukul 10.00 WIB, dipenuhi oleh beragam elemen masyarakat dan media yang menyoroti jalannya proses hukum yang krusial ini.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ponorogo membacakan dakwaan, menguraikan kronologi dan bukti yang menjerat terdakwa SY dan kawan-kawan dalam pusaran tindak pidana korupsi yang telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2022. Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi landasan hukum yang menjerat para terdakwa.

Baca Juga: Operasi Bersih-Bersih Pungli PTSL Sawoo, Tersangka Diboyong ke Surabaya!

Menanggapi dakwaan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa mengumumkan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan jaksa. Rencananya, eksepsi tersebut akan dibacakan pada sidang selanjutnya, hari Selasa tanggal 19 Maret 2024.

Tepat pada hari yang dijadwalkan, sidang kedua berlangsung dengan agenda pembacaan eksepsi oleh Penasehat Hukum terdakwa. Sidang kedua ini juga diadakan di Ruang Candra, mengambil waktu yang sama dengan sidang sebelumnya. SJD dan SYT, dua oknum yang diduga kuat berperan dalam kasus ini, telah ditahan di Rumah Tahanan Klas I Surabaya untuk menjamin kelancaran proses hukum.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang seharusnya menjadi inisiatif pemerintah dalam mempermudah pemberian sertifikat tanah tanpa biaya guna menghindari sengketa, ternyata menjadi lahan subur bagi oknum tertentu untuk melakukan korupsi. Pengadilan kini menjadi arena pertarungan antara keadilan dan kejahatan yang merugikan negara.

Baca Juga: Program Sertifikat Tanah untuk UMKM Ponorogo: Sertipikat Tanah Dibagikan, Bisa Dijadikan Jaminan Modal Usaha

Dengan beratnya ancaman hukum yang terpampang jelas, jaksa penuntut umum bersiap untuk memberikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. Tanggapan tersebut dijadwalkan akan disampaikan pada persidangan hari Jum’at, 22 Maret 2024.

Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena menyangkut masalah korupsi yang menjadi musuh bersama, tetapi juga karena menyinggung hak masyarakat atas kepemilikan tanah.

Perkembangan selanjutnya dari kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya integritas dan transparansi dalam pengurusan administrasi publik. ***

Editor: Yudhista AP

Sumber: Kejari Ponorogo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah