Operasi Bersih-Bersih Pungli PTSL Sawoo, Tersangka Diboyong ke Surabaya!

- 8 Maret 2024, 13:25 WIB
Dua oknum tersangka korupsi/pungli PTSL tahun 2021/2022 di Kejati Ponorogo, Selasa (5/3/2024)
Dua oknum tersangka korupsi/pungli PTSL tahun 2021/2022 di Kejati Ponorogo, Selasa (5/3/2024) /HO/Antara

Songgolangit.com – Kejaksaan Negeri Ponorogo telah mengambil langkah tegas dalam kasus pungutan liar (pungli) yang mengotori program surat segel tanah untuk program PTSL  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo tahun 2021/2022.

Dua tersangka oknum perangkat desa, berinisial SJD dan SYT, kini telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Klas I Surabaya. Langkah ini diambil untuk memudahkan proses persidangan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur.

Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyampaikan bahwa berkas penyidikan kedua tersangka telah rampung (P21) dan telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. "Berkas acara penyidikan telah kami limpahkan kemarin Selasa," ujar Agung di Ponorogo.

Proses hukum ini beranjak dari fase penyidikan ke tahap penuntutan. Agung menambahkan, "Kewenangan beralih dari penyidik ke JPU," menegaskan peralihan fase tersebut. Selain itu, barang bukti yang terkumpul dari hasil pungli, yang merugikan negara puluhan juta rupiah, juga telah diserahkan.

Pemindahan kedua tersangka ke Surabaya merupakan langkah strategis untuk memperlancar proses persidangan yang akan diadakan di Pengadilan Tipikor. "Dipindahkan biar mempermudah untuk kedua tersangka menjalani sidang," tutur Agung.

Waktu sidang pertama masih menjadi tanda tanya, namun Agung memperkirakan bahwa sidang bisa terjadi dalam waktu satu minggu ke depan.

"Kemungkinan paling cepat ya satu Minggu ke depan," katanya, seraya menambahkan bahwa kedua tersangka dalam kondisi sehat saat dipindahkan.

SJD dan SYT diancam dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.

Program PTSL sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah tanpa biaya, yang vital untuk mencegah sengketa di masa depan. ***

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah