Pembelian LPG 3 Kg Kini Perlu KTP: Langkah Tepat atau Ribet?

- 14 Januari 2024, 08:52 WIB
Mulai Januari 2024 pengguna tabung gas harus terdaftar. Langkah ini dilakukan sebagai upaya agar gas subsidi ini tepat sasaran.
Mulai Januari 2024 pengguna tabung gas harus terdaftar. Langkah ini dilakukan sebagai upaya agar gas subsidi ini tepat sasaran. /Nandai Bengkulu

SONGGOLANGIT.COM - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) mengumumkan kebijakan baru pemerintah terkait pembelian LPG 3 kg bersubsidi, yang kini memerlukan KTP pada setiap pembelian. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Januari 2024.

Menurut Ketua V DPP Hiswana Migas, Heddy S Hedian, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi dalam penyaluran subsidi energi. Tujuannya adalah memastikan bahwa subsidi LPG 3 kg disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. "Karena sudah jelas konsumennya berdasarkan data di KTP, masyarakat tetap tenang program ini tidak mempengaruhi stok LPG subsidi," ucap Heddy.

Pembelian LPG 3 kg bersubsidi kini memerlukan KTP dan kartu keluarga (KK). Data dalam kartu identitas tersebut akan dimasukkan dalam aplikasi saat pembelian. "Setiap warga boleh mendaftarkan dengan membawa KTP dan KK di pangkalan untuk didaftarkan dalam aplikasi," kata Heddy. Setelah data konsumen dimasukkan ke aplikasi, konsumen hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

Hiswana Migas, bersama dengan PT Pertamina dan pemangku kepentingan lain, terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang kebijakan baru ini. Mereka bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pangkalan LPG untuk memastikan masyarakat memahami dan mendukung program ini.

Menurut Rianti, salah satu agen LPG 3 kg bersubsidi, pembelian LPG dengan menunjukkan KTP sebenarnya bukan hal yang sulit, namun masyarakat masih awam dengan aturan ini. "Konsumen memang awalnya masih awam, tetapi setelah kami jelaskan, mereka akhirnya mengerti," jelas Rianti.

Rianti juga menambahkan bahwa program pendataan ini tidak mengganggu proses transaksi dan tidak menurunkan minat masyarakat. Proses pendataan dilakukan oleh pihak pangkalan dengan bantuan dari Pertamina.

Kebijakan baru pembelian LPG 3 kg dengan menunjukkan KTP diharapkan dapat memastikan penyaluran subsidi lebih tepat sasaran. Meskipun ada kekhawatiran awal dari masyarakat, proses edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah dan Hiswana Migas tampaknya berhasil memudahkan transisi ini. Dengan adanya dukungan dan bantuan dari Pertamina, agen LPG beradaptasi dengan cepat untuk menerapkan kebijakan ini, memastikan proses pembelian tetap lancar dan efisien.***

Editor: Suwarto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah