Pembatasan Operasional Truk Selama Lebaran 2024, Inilah Jadwal Pembatasan dan Ruas Tol Terlarang

- 11 April 2024, 14:46 WIB
Pemberlakuan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Tol Madiun.
Pemberlakuan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Tol Madiun. /RRI/Reforma Nanda/

Songgolangit.com - Antisipasi peningkatan volume kendaraan selama periode mudik Lebaran 2024 mendapat perhatian serius dari pemerintah. Tiga institusi negara, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas Polri), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), telah mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024.

SKB ini mengatur pembatasan operasional angkutan barang guna memastikan kelancaran arus lalu lintas selama masa liburan Lebaran, yang berlaku dari tanggal 5 hingga 16 April 2024.

Pembatasan ini secara khusus diberlakukan pada kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Baca Juga: Sopir Diduga Mengantuk, 7 Penumpang Meninggal Di Bus Rosalia Indah yang Terperosok di Tol Semarang-Batang

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di sejumlah titik rawan congestion saat perayaan Idul Fitri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menegaskan, "Pembatasan mobilitas angkutan barang saat libur lebaran nanti dilakukan agar kelancaran lalu lintas terjamin. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol."

Dalam rangka memberikan kenyamanan bagi pemudik, pemerintah juga telah menetapkan pengecualian bagi kendaraan angkutan barang tertentu.

Kendaraan yang mengangkut Bahan Bakar Minyak/Bahan Bakar Gas (BBM/BBG), hantaran uang, logistik pemilihan umum, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok, masih diizinkan beroperasi dengan syarat harus dilengkapi surat muatan.

Baca Juga: Hindari Kemacetan! Ketahui Waktu Puncak Arus Balik Lebaran 2024 dan Dapatkan Diskon Tarif Tol

Surat ini wajib diterbitkan oleh pemilik barang, mencantumkan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Pembatasan ini merupakan bagian dari upaya sinergi lintas sektoral yang digagas pemerintah dalam rangka menyambut momen mudik Lebaran 2024. Kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan layanan mudik yang aman, nyaman, dan selamat bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: Dephub


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah