Pendaftaran Rekrutmen Dibuka Bulan ini, Ini Syarat P3K Honorer yang Harus Disiapkan Calon ASN 2024

- 12 April 2024, 10:40 WIB
Meski gaji PPPK bervariasi tergantung kelasnya, Wali Kota menyatakan komitmennya untuk meningkatkan penghasilan para PPPK yang baru menerima SK.
Meski gaji PPPK bervariasi tergantung kelasnya, Wali Kota menyatakan komitmennya untuk meningkatkan penghasilan para PPPK yang baru menerima SK. /Pemkot Surabaya/

Songgolangit.com - Pemerintah berencana untuk mengangkat para honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) secara keseluruhan. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan pengesahan terkait PPPK turunan UU ASN Nomor 20.

Pada konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 5 Januari 2024, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah akan membuka rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) untuk 2,3 juta formasi pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 690 ribu formasi CPNS akan dikhususkan bagi lulusan baru atau fresh graduate.

Formasi CPNS ini akan dialokasikan untuk posisi tenaga kesehatan, guru, dosen, dan tenaga teknis. Selain itu, sebanyak 1,6 juta formasi akan dialokasikan untuk tenaga honorer yang belum diangkat menjadi P3K, juga untuk posisi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan.

"Proses penerimaan CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan secara online dan adapun link pendaftarannya dapat melalui laman sscasn.bkn.go.id," kata Kepala Bidang Pengadaan ASN BKD Sultra Laode Hasiru Mohammad.

Baca Juga: Seleksi Penerimaan Anggota Polri Tahun 2024 Akan Segera Ditutup, Segera Daftar Sekarang Juga!

Syarat dan Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Syarat umum untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran
  4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau P3K
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah
  9. Mendaftar melalui portal SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) dengan menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga

Cara pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Buka situs SSCASN
  2. Pilih kategori pencarian berdasarkan tingkat pendidikan, jurusan/program studi, instansi, dan jenis pengadaan CPNS/P3K
  3. Klik tombol “Cari” untuk melihat daftar formasi yang tersedia
  4. Pilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi dan minat
  5. Klik tombol “Daftar” untuk mengisi data diri dan dokumen persyaratan
  6. Ikuti tahapan seleksi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dan verifikasi dokumen

Pemerintah juga akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) sebanyak 3 kali dengan jumlah formasi yang fantastis, yaitu 1,6 juta posisi, bagi guru, dosen, hingga tenaga teknis honorer.

Proses pengangkatan menjadi PPPK 2024 ini tidak akan mudah dan akan melalui berbagai tahapan serta seleksi yang teliti dan selektif guna menghindari kecurangan. Jumlah tenaga honorer yang sudah masuk ke database BKN mencapai 2,3 juta dan semuanya akan diseleksi secara ketat.

Baca Juga: Ijazah S1 Tak Cukup untuk Guru CPNS/PPPK 2024, Ini Syarat Wajibnya!

Halaman:

Editor: Yudhista AP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah