Nomor Telepon Pengaduan Polisi dan Layanan Call Center 110: Garda Terdepan Respons Cepat Kepolisian

- 15 April 2024, 17:33 WIB
Pelayanan Satu Atap hingga Call Center 110
Pelayanan Satu Atap hingga Call Center 110 /

Songgolangit.com – Sebagai benteng pertahanan pertama dalam mengatasi berbagai situasi darurat yang dihadapi masyarakat, layanan call center 110 hadir sebagai solusi komunikasi yang efektif antara warga dengan aparat kepolisian. Melalui layanan ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian seperti bencana, kecelakaan, kerusuhan, serta tindakan kekerasan, ancaman, dan penghinaan.

Dilengkapi dengan sistem operasional yang tangguh, call center 110 dapat diakses selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu, memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat senantiasa terjaga.

"Masyarakat bisa menggunakan layanan 110 ini di mana pun berada, maka dia akan dilayani oleh Polres terdekat," ujar Irjen RZ Panca Putra, mantan Kapolda Sumut, menegaskan komitmen kepolisian dalam menyediakan layanan responsif dan inklusif.

Baca Juga: Ketahui One Call Center Jasamarga, dan Nomor Darurat Petugas Layanan Jalan Tol di Jatim

Setiap panggilan yang masuk ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang bertugas. Operator yang terlatih akan memberikan layanan informasi dan menerima laporan dari masyarakat, sembari memastikan setiap interaksi terekam dalam sistem aplikasi untuk keperluan dokumentasi dan verifikasi lebih lanjut.

Proses pelaporan mengikuti tata urutan yang tertuang dalam Perkap Nomor 20 Tahun 2014. Operator pertama akan memverifikasi data pelapor, mengklasifikasi kebutuhan pelapor, mencatat, dan meneruskan laporan ke operator kedua. Selanjutnya, operator kedua akan mengirimkan data aplikasi ke operator ketiga, yang akan berkoordinasi dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres untuk penanganan lebih lanjut.

Nomor Telepon Pengaduan Polisi Lalu Lintas

Dalam upaya meningkatkan Kamseltibcarlantas dan pelayanan prima di bidang lalu lintas, Korlantas Polri juga menyediakan sistem penanganan pengaduan publik secara online. Melalui situs dan aplikasi k3i Korlantas Polri, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait permasalahan lalu lintas seperti kecelakaan, kemacetan, rambu-rambu, calo, pungli, suap, balap liar, dan lain sebagainya.

Korlantas Polri tidak hanya menawarkan layanan pengaduan di web K3I, tetapi juga menyediakan layanan Contact Center NTMC yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store, dengan operasional 24 jam nonstop, Call Center 1500669, dan SMS Center 9119.

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional

Selain layanan kepolisian, Pemerintah Republik Indonesia juga telah membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Sistem ini mengakomodasi pengaduan layanan publik, yang sifatnya bukan laporan yang bersifat kedaruratan.

Halaman:

Editor: Yudhista AP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah