Geger Pemilu 2024: MK Putuskan Pemilu Ulang, Simak Tanggapan KPU dan Bawaslu!

- 16 Juni 2024, 15:05 WIB
Ilustrasi: MK Perintahkan Pemilu Ulang di 20 Daerah, Respon KPU dan Bawaslu Jadi Sorotan
Ilustrasi: MK Perintahkan Pemilu Ulang di 20 Daerah, Respon KPU dan Bawaslu Jadi Sorotan /


Songgolangit.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil langkah tegas dengan memutuskan pemilu legislatif harus diulang di 20 daerah pemilihan. Keputusan ini merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap 297 permohonan sengketa pemilu yang diajukan ke MK. Dari jumlah tersebut, MK mengabulkan 44 sengketa. Putusan ini dianggap sebagai barometer kinerja penyelenggara pemilu dan menjadi sorotan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dua tokoh yang pernah memimpin MK, Jimly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva, memberikan pandangan mereka atas putusan tersebut. Jimly menekankan bahwa keputusan MK harus dihormati tanpa perlu diperdebatkan.

"KPU laksanakan saja putusan MK. Tidak perlu diperdebatkan lagi," ujar Jimly. Beliau juga mengingatkan bahwa negara ini bukan milik perorangan atau kelompok tertentu.

Baca Juga: MK Putuskan Nasib Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020, Masa Jabatan Kini Diperpanjang!

Hamdan Zoelva menambahkan bahwa ini merupakan pertama kalinya di Indonesia, pemilu legislatif mengalami sengketa hingga memerlukan pemungutan suara ulang di satu dapil, satu provinsi. Keputusan ini menandai sebuah preseden baru dalam sejarah pemilu di Indonesia.

KPU, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu, kini dihadapkan pada tantangan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu terbatas.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa KPU akan memanfaatkan berbagai media yang tersedia untuk menyosialisasikan PSU. "Hari ini ada banyak media yang dapat digunakan, hari ini ada banyak kesempatan yang bisa dimaksimalkan untuk diseminasi dan sosialisasi," tutur Idham.

Baca Juga: DPRD Ponorogo Terpilih 2024 Ditetapkan KPU: Kursi DPRD Ponorogo Disegarkan dengan Kehadiran Sosok Inspiratif!

Sementara itu, Bawaslu RI, melalui anggota Puadi, mengungkapkan komitmennya untuk memastikan tidak ada pelanggaran pemilu yang terjadi selama proses PSU. "Tolong jangan lengah dan harus dapat mengantisipasi untuk meminimalisir terjadi dugaan pelanggaran berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih," kata Puadi.

Dengan tenggat waktu maksimal 45 hari di beberapa wilayah dan 30 serta 21 hari di wilayah lainnya, KPU dan Bawaslu harus bekerja keras untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Hal ini termasuk memastikan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) mendapatkan informasi yang cukup dan dapat menggunakan hak pilihnya.

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah