Terungkap! Kisaran UKT IAIN Ponorogo 2024, Cara Bayar, Dan Syarat Mendapatkan Beasiswa KIP

- 30 April 2024, 13:23 WIB
Gedung IAIN Ponorogo
Gedung IAIN Ponorogo /iainponorogo.ac.id/

Songgolangit.com - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo telah merilis informasi penting terkait penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru yang akan memulai pendidikan mereka di tahun ajaran 2024.

Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan, terdapat berbagai kisaran UKT yang akan dikenakan kepada mahasiswa, mulai dari 400.000 hingga 3.000.000 rupiah per semester.

Dalam pengumuman nomor B-2157/In.32.1/04/2024 tanggal 2 April 2023, pihak IAIN Ponorogo menguraikan beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh calon mahasiswa baru.

Pembayaran UKT akan dilakukan mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 13 Juni 2024, dengan menggunakan Virtual Account Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai metode pembayaran.

Baca Juga: LKBH IAIN Ponorogo Bersiap Raih Akreditasi OBH: Menuju Layanan Hukum Berkualitas

Selanjutnya, pihak IAIN menegaskan bahwa pembayaran UKT yang telah dilakukan tidak bisa ditarik kembali dengan alasan apapun. Namun, terdapat celah bagi mahasiswa yang berstatus yatim, piatu, atau yatim-piatu untuk mengajukan permohonan banding atau pengurangan UKT.

Mereka harus menyertakan dokumen pendukung seperti fotokopi akta kematian orang tua, Kartu Keluarga (KK) terbaru, dan fotokopi KTP orang tua atau wali.

Proses pengajuan permohonan penurunan UKT ini dapat dilakukan di bagian Akademik Biro AUAK IAIN Ponorogo dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pengumuman hasil permohonan akan diumumkan pada tanggal 6 Juni 2024.

Bagi calon mahasiswa yang mengalami kendala dalam proses pembayaran dapat menghubungi Bendahara Penerima IAIN Ponorogo.

Baca Juga: Jurusan di IAIN Ponorogo dan Akreditasinya: Sejarah Panjang Pendidikan Bercorak Islam yang Berkualitas

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: IAIN Ponorogo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah