Kesepakatan Hibah Aset Daerah: Ponorogo Segera Miliki Gedung Arsip Pertanahan & Mapolres Canggih

- 10 Juni 2024, 18:42 WIB
idang paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Ponorogo (06/06)
idang paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Ponorogo (06/06) /prokopim.ponorogo/

Songgolangit.com – Pada hari Kamis yang bersejarah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo telah mencapai kesepakatan penting dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Ponorogo menjadi saksi bisu penandatanganan berita acara oleh Bupati Ponorogo, Kang Bupati Sugiri Sancoko, dan para pimpinan DPRD. Kesepakatan ini mengesahkan pemindahantanganan aset berharga berupa tanah milik daerah kepada dua lembaga vital, Kantor Pertanahan (Kantah) Ponorogo dan Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo.

Kang Bupati Sugiri Sancoko menyampaikan bahwa tanah seluas 894 meter persegi yang terletak di Jalan Pramuka, Kelurahan Nologaten, Kecamatan Ponorogo, akan dihibahkan kepada Kantah Ponorogo. Aset yang berada tepat di belakang gedung Kantah ini direncanakan sebagai lokasi pembangunan gedung arsip yang baru.

"Semoga memperlancar proses pelayanan. Kita butuh BPN bekerja secara optimal agar layanan sertifikasi dan agraria untuk masyarakat Ponorogo lancar," tutur Kang Bupati dengan nada penuh harapan.

Baca Juga: Pembahasan RPJPD :Blueprint Pembangunan 2025-2045 yang Akan Mengubah Wajah Ponorogo

Tidak hanya itu, Pemkab Ponorogo juga menghibahkan lahan seluas 2 hektar kepada Polres Ponorogo. Lahan yang terletak di Jalan Raya Ponorogo - Pacitan, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Ponorogo, ini diproyeksikan sebagai lokasi pembangunan Mapolres Ponorogo yang baru.

"Sebelumnya 30 ribu meter persegi sudah. Namun untuk membangun mapolres dengan layanan terintegrasi ternyata kurang, jadi ini tambah 20 ribu meter persegi," papar Kang Bupati, mengungkapkan kebutuhan akan penambahan lahan untuk membangun fasilitas kepolisian yang lebih memadai.

Persetujuan DPRD Ponorogo ini merupakan langkah awal proses administrasi pemindahtanganan barang milik daerah yang diharapkan segera rampung. Tujuannya, agar pembangunan gedung arsip dan Mapolres Ponorogo dapat segera dimulai dan manfaatnya cepat dirasakan oleh warga Ponorogo.

Dalam konteks yang lebih luas, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa pemerintah dapat mengadakan pinjaman dan/atau menerima hibah, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk mendanai pembangunan. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah juga mengamanatkan perlunya pengaturan tata cara pemberian, penerimaan, dan penggunaan hibah kepada pemerintah daerah. ***

Editor: Yudhista AP

Sumber: Prokopim Ponorogo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah