Terungkap! Metode Jitu Bea Cukai Jatim II Basmi Rokok Ilegal – Ternyata Begini Caranya

- 19 Maret 2024, 04:23 WIB
Petugas Bea Cukai melihat langsung proses produksi rokok SKT
Petugas Bea Cukai melihat langsung proses produksi rokok SKT /beacukai.go.id/

Songgolangit.com – Sebagai benteng pertama dalam pemberantasan rokok ilegal, unit-unit vertikal Bea Cukai di Jawa Timur menerapkan strategi sosialisasi yang inovatif dan inklusif. Di Jawa Timur, Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II bersama Bea Cukai Kediri, Jember, dan Probolinggo, mengadakan serangkaian kegiatan edukatif yang merangkul elemen masyarakat luas.

Pada tanggal 27 Februari 2024, Bea Cukai Jatim II berkolaborasi dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Malang, menyelenggarakan talkshow yang menghadirkan Pakdhe Karyadi sebagai penyiar.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah, Samsat Hadir di Rumah Sakit dan Restoran!

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menyampaikan, "Kami berharap talkshow ini dapat mengedukasi masyarakat untuk mewaspadai rokok ilegal dan dampaknya."

Di Jember, kegiatan sosialisasi diadakan pada 01 Maret 2024 di Lapangan STIA Pembangunan. Acara yang bertajuk Pagelaran Budaya Gempur Rokok Ilegal ini melibatkan Bea Cukai Jember dan Satpol PP Kabupaten Jember.

Encep mengungkapkan, "Petugas menginformasikan ciri rokok ilegal ada empat, di antaranya tanpa pita cukai, pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan."

Kegiatan sosialisasi juga menyasar para pengusaha pabrik hasil tembakau di Probolinggo pada 05 Maret 2024. Encep menambahkan, "Tujuan kegiatan ini ialah agar pengusaha pabrik hasil tembakau lebih paham kewajiban dan larangan dalam mengelola usaha di bidang cukai."

Baca Juga: Jangan Sampai Kena! Bapenda Madiun Gencarkan Razia, Buru Pajak Kendaraan Menunggak

Bea Cukai Kediri mengambil langkah sobo kampung, mengunjungi Pendopo Kecamatan Bandarkedungmulyo untuk menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal dan desain pita cukai tahun 2024. "Dengan sinergi baik ini kami berharap dapat mempersempit ruang gerak rokok ilegal," tutur Encep.

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: beacukai.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah