Gathut menyatakan bahwa pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Larangan penerbangan balon udara bukan tanpa alasan.
Selain berpotensi menyebabkan kebakaran dan gangguan pasokan listrik, balon udara liar juga dapat mengganggu lalu lintas udara. Situasi ini semakin kritis dengan beroperasinya Bandara Internasional Dhoho Kediri yang tidak jauh dari Trenggalek.
"Keberadaan balon udara dapat membahayakan lalu lintas penerbangan, gangguan jaringan listrik hingga bahaya kebakaran. Kami berharap masyarakat dapat menyikapinya dengan bijak," tutur Gathut. ***