Songgolangit.com – Menjelang pembukaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025, Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto, bersama Dinas Pendidikan setempat, mengadakan rapat koordinasi guna memastikan proses PPDB berjalan sesuai aturan perundangan yang ada. Rapat ini dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 8 Mei, di Rumah Dinas Wali Kota Madiun.
Rapat tersebut bertujuan untuk mengevaluasi dan memperbaharui sistem PPDB, khususnya terkait zonasi, afirmasi, serta mekanisme lain yang terkait dengan penerimaan siswa baru.
"Ini sudah memasuki proses PPDB untuk tahun ajaran 2024/2025. Kami dalam hal ini Pemerintah Kota Madiun berupaya semaksimal mungkin agar pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Pj Wali Kota Eddy.
Dalam rapat tersebut, Pj Wali Kota Eddy menekankan pentingnya penerapan aturan yang adil dan merata, agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Baca Juga: Penetapan Anggota DPRD Periode 2024-2029, 30 Nama Anggota Legislatif Kota Madiun Ditetapkan KPU
"Aturan PPDB di Kota Madiun sudah kita sesuaikan dengan perundangan serta aturan yang lebih tinggi. Salah satu contohnya sudah kita sesuaikan dengan aturan Pemprov Jatim untuk penerimaan tingkat SMA sederajat," jelasnya.
Lebih lanjut, Pj Wali Kota Eddy menjelaskan bahwa ada beberapa jalur masuk yang tersedia bagi calon peserta didik, antara lain zonasi, afirmasi, pindah tugas orang tua, dan jalur prestasi, dengan kuota dan ketentuan yang berbeda-beda.
Untuk zonasi, terdapat pembagian zonasi radius atau jarak terdekat dan zonasi sebaran, yang bertujuan memberi kesempatan yang sama kepada siswa yang tinggal jauh dari sekolah yang diinginkan.
"Sekolah-sekolah di Kota Madiun itu bagus-bagus semua. Semuanya baik secara kualitas. Masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu takut tidak dapat sekolah. Kalau ada yang tidak sesuai silahkan laporkan ke saya," tutup Pj Wali Kota Eddy dengan penuh keyakinan.
Baca Juga: Kemudahan Cek dan Pembayaran Denda Surat Tilang Online Melalui HP