Rokok Ilegal Murah: Berbahaya Bagi Penjual, Produsen, dan Pembelinya.

18 April 2024, 02:09 WIB
Penyebaran Rokok Ilegal Smith Menjadi Tren di Kalangan Anak Muda /BC Malang/


Songgolangit.com – Di tengah gempuran harga rokok yang meroket, sebuah fenomena baru muncul di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda. Merek rokok ilegal bernama Smith tengah menjadi sorotan karena desainnya yang menarik dan harganya yang terjangkau, yaitu sekitar Rp15.000 hingga Rp20.000 per bungkus berisi 20 batang, bersaing ketat dengan rokok ilegal lainnya yang bermerk Luffman.

Smith hadir dengan berbagai pilihan warna yang menawan, seperti merah, hijau, dan abu-abu. Desain yang stylish ini tampaknya berhasil menarik perhatian para konsumen muda yang mencari alternatif rokok yang lebih ekonomis di tengah kenaikan harga rokok resmi yang terus berlanjut.

Namun, Smith dan Luffman hanyalah puncak gunung es dari fenomena rokok ilegal yang marak di pasaran.

Berbagai merek lain seperti G.A (Menthol dan Bold), Mango Top, GOA, Azza, dan Luffman, juga turut bersaing di pasar gelap.

Baca Juga: Terungkap! Metode Jitu Bea Cukai Jatim II Basmi Rokok Ilegal – Ternyata Begini Caranya

Kemasan rokok-rokok ini sering kali didesain untuk menyerupai produk-produk legal yang telah memiliki reputasi di pasar, seperti halnya rokok Dalill yang desainnya mirip dengan Dunhill.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, "Rokok-rokok ini mudah sekali ditemukan. Bahkan, banyak yang dijual terang-terangan di beberapa platform marketplace online tanpa perlu bersembunyi."

Rokok ilegal ini memiliki beberapa ciri khas, di antaranya adalah tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, atau cukai yang salah peruntukan dan personalisasi. Keberadaan rokok ilegal ini tentunya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 menetapkan sanksi pidana bagi para pengedar rokok ilegal. Pasal 58 UU Cukai menyatakan bahwa pelanggaran berupa pengedaran rokok tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga: Dari Tape Ketan Menjadi Trobas, Kepolisian Ungkap Pembuatan Arak Ilegal Rumahan

Lebih lanjut, UU tersebut juga menetapkan sanksi bagi mereka yang memproduksi rokok dengan pita cukai palsu. Pasal 55 huruf b mengatur bahwa pelaku dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun.

Fenomena rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Rokok ilegal sering kali tidak melewati pengawasan kualitas dan keamanan yang ketat, sehingga potensi bahaya bagi kesehatan konsumen menjadi lebih besar.

Pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal perlu ditingkatkan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkannya. Edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya rokok ilegal juga menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan. ***

Editor: Yudhista AP

Tags

Terkini

Terpopuler