Perubahan Status Ibukota Jakarta Menjadi DKJ Disahkan Jokowi, Beberapa Regulasi Harus Disesuaikan

- 29 April 2024, 11:14 WIB
Integrasi Wilayah DKJ: Kunci Sukses Pembangunan Ekonomi
Integrasi Wilayah DKJ: Kunci Sukses Pembangunan Ekonomi /

Songgolangit.com - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. UU ini menjadi tonggak penting dalam sejarah Indonesia karena mengatur tentang peralihan status ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berdasarkan dokumen yang tersedia di laman jdih.setneg.go.id, UU tersebut menetapkan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai entitas yang unik dalam menyelenggarakan pemerintahan di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 1 ayat 1 UU tersebut menegaskan kekhususan Jakarta yang tak hanya sebagai pusat pemerintahan, namun juga sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global, sebagaimana dijabarkan dalam pasal 1 ayat 2.

Menurut pasal 63 UU ini, Jakarta akan tetap berfungsi sebagai Ibu Kota Negara sampai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden yang secara resmi memindahkan ibu kota ke IKN. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemindahan ibu kota akan dilakukan secara bertahap dan terstruktur.

Pasal 66 UU DKJ juga menegaskan bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pemindahan ibu kota, urusan pemerintahan dan kenegaraan masih dapat dilaksanakan di Jakarta.

Ini termasuk kegiatan lembaga negara dan organisasi lain yang menurut UU berkedudukan di Ibu Kota Negara, sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang rencana induk IKN.

Pengesahan UU DKJ ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.

Pembentukan Kawasan Aglomerasi DKJ Dianggap Katalis Positif Bagi Pembangunan Wilayah

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menyampaikan pandangan optimistis terhadap rencana pembentukan kawasan aglomerasi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang diperkirakan akan membawa angin segar bagi integrasi dan pengembangan wilayah Jakarta serta daerah penyangga.

Dalam wawancara eksklusif dengan ANTARA, Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, mengungkapkan, "Aglomerasi akan memberi dampak positif, tidak hanya bagi Jakarta, tapi juga daerah-daerah sekitarnya. Integrasi wilayah, maka akan memudahkan dalam pengembangan."

Kawasan aglomerasi yang dimaksud merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta. Wilayah yang akan tergabung dalam aglomerasi ini meliputi Provinsi DKJ, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, serta Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah