LPS Bayarkan Klaim Simpanan Ratusan Miliar Rupiah BPR Terlikuidasi, Termasuk Nasabah BPR Wijaya Kusuma

- 1 Mei 2024, 01:36 WIB
Nasabah mendapatkan informasi terkait pembayaran klaim simpanan dari petugas bank.
Nasabah mendapatkan informasi terkait pembayaran klaim simpanan dari petugas bank. /ANTARA/HO-LPS/

Songgolangit.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma, yang berlokasi di Jalan Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024. Pencabutan ini efektif sejak tanggal yang sama.

Menyusul pencabutan izin tersebut, Koperasi BPR Wijaya Kusuma diwajibkan menutup operasionalnya untuk umum dan menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Proses penyelesaian hak dan kewajiban koperasi akan dilaksanakan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, pihak manajemen dan pemilik Koperasi BPR Wijaya Kusuma dilarang melakukan tindakan hukum apa pun terkait aset dan kewajiban tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto.

Baca Juga: Kredit Baru Meningkat di 2024, Ekonomi Indonesia Makin Bergairah

Pencairan Klaim Simpanan oleh LPS

Dalam konteks yang lebih luas, LPS telah melaksanakan pembayaran klaim simpanan kepada nasabah dari 10 BPR dan BPR Syariah (BPRS) yang dilikuidasi sejak awal tahun hingga 29 April 2024.

Jumlah total simpanan yang telah dibayarkan mencapai Rp237 miliar untuk 42.248 nasabah dengan 44.322 rekening. BPR/BPRS yang terlibat dalam proses likuidasi ini tersebar di berbagai daerah, termasuk di Madiun, Mojokerto, Solo, Sidoarjo, Purworejo, Tangerang, Lhokseumawe, Pasaman, Denpasar, dan Kudus.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Selasa, menyampaikan bahwa proses pembayaran klaim berjalan dengan lancar.

"Alhamdulillah sejauh ini proses pembayaran klaim simpanan milik nasabah berjalan dengan lancar. Tim LPS di lapangan bergerak cepat dengan melakukan verifikasi simpanan nasabah sehingga rata-rata tidak sampai 7 hari kerja simpanan nasabah mulai ada yang dibayar," ujar Dimas.

Halaman:

Editor: Yudhista AP

Sumber: OJK ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah