Songgolangit.com - Di tengah persaingan industri perbankan yang semakin ketat, sejumlah bank digital kini menawarkan suku bunga simpanan yang tinggi, melampaui batas yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Meski tawaran ini terlihat menggiurkan, Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih, mengingatkan bahwa simpanan dengan bunga di atas tingkat bunga penjaminan tidak akan dijamin oleh LPS.
LPS, sebagai lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah di sektor perbankan, telah menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah di bank umum sebesar 4,25%, berlaku mulai 1 Februari 2024 hingga 31 Mei 2024.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap stabilitas sistem keuangan dan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Pada Desember 2023, tercatat bahwa 46,99% simpanan nasabah di bank umum dijamin oleh LPS. Namun, masih ada proporsi yang signifikan dari simpanan yang tidak terlindungi.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menekankan bahwa meskipun dari segi jumlah rekening, cakupan penjaminan simpanan oleh LPS sudah mencukupi dengan 559,56 juta rekening di bank umum dan 15,63 juta rekening di bank perekonomian rakyat (BPR) yang terjamin.
Alasan utama bank digital menawarkan suku bunga tinggi adalah untuk menarik dana nasabah dalam rangka ekspansi kredit yang lebih agresif.
"Karena kompetisi, mereka memberikan iming-iming dengan bunga simpanan tinggi, atau karena perkembangan likuiditas bank beda-beda dia akan naikan ke kondisi tertentu," ujar Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Konferensi Pers Penetapan Tingkat Suku Bunga Penjaminan LPS.
Baca Juga: Kredit Baru Meningkat di 2024, Ekonomi Indonesia Makin Bergairah