Sertifikasi Halal untuk UMKM Diwajibkan, Bagaimana Nasib Pedagang Kaki Lima di 2024?

- 5 Mei 2024, 23:19 WIB
Mendag Zulkifli Hasan  tegaskan sertifikasi halal wajib dipenuhi, tak boleh ditunda
Mendag Zulkifli Hasan tegaskan sertifikasi halal wajib dipenuhi, tak boleh ditunda /Antara/Hafidz Mubarak A/


Songgolangit.com - Menjelang Oktober 2024, gelombang perubahan akan melanda pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Kewajiban memiliki sertifikat halal, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, akan menjadi syarat mutlak bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, serta jasa penyembelihan. Tidak terkecuali bagi pedagang kaki lima yang menjadi ikon ekonomi kerakyatan.

BPJPH Kementerian Agama, sebagai institusi yang bertanggung jawab atas sertifikasi halal, telah mengambil langkah progresif dengan menawarkan sertifikat halal secara gratis untuk satu juta pelaku UMK. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir beban yang ditanggung pelaku UMKM dalam proses adaptasi terhadap regulasi baru.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menegaskan tidak ada ruang untuk penundaan. "Ya harus kok wajib (bersertifikat halal), kalau enggak siap-siap kapan siapnya? Nanti setahun lagi enggak siap, 10 tahun enggak siap, 100 tahun lagi enggak siap. Ini harus dilatih," ujarnya, menambahkan bahwa kebijakan ini diterapkan demi memastikan konsumen mendapatkan produk yang halal, aman, sehat, dan higienis.

Namun, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyuarakan kekhawatiran terkait batas waktu yang ditetapkan.

Baca Juga: Gratis! UMKM Madiun Bisa Dapatkan Sertifikat Halal, Cek Cara Daftarnya

Teten menilai, banyak pelaku UMKM, khususnya di bidang kuliner, yang akan kesulitan memenuhi persyaratan dalam tempo yang singkat. Oleh karena itu, ia mengusulkan dua solusi: percepatan sertifikasi untuk produk yang sudah memenuhi kriteria halal dan penundaan tenggat waktu untuk menghindari pelanggaran hukum oleh pelaku UMKM.

Proses pendaftaran sertifikasi halal reguler melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pelaku usaha. Mulai dari pembuatan akun di platform SIHALAL, pengisian data, pengunggahan dokumen persyaratan, hingga pembayaran biaya pemeriksaan.

BPJPH akan memverifikasi data dan pembayaran, diikuti dengan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Sidang Fatwa oleh Komisi Fatwa MUI. Setelah itu, sertifikat halal akan diterbitkan dan dapat diunduh oleh pelaku usaha.

Kementerian Koperasi dan UKM juga telah memfasilitasi pendaftaran empat macam sertifikasi bagi UKM, termasuk Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sertifikasi halal, pendaftaran merek, dan izin edar BPOM MD.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikat TKDN, Apa Saja Syarat dan Biayanya?

Halaman:

Editor: Yudhista AP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah