Cara Mendapatkan Sertifikat TKDN, Apa Saja Syarat dan Biayanya?

- 15 April 2024, 18:55 WIB
Tingkatkan Produksi Lokal, Pemerintah Dorong Sertifikasi TKDN
Tingkatkan Produksi Lokal, Pemerintah Dorong Sertifikasi TKDN /sidrapkab.go.id/


Songgolangit.com - Dalam upaya memperkuat ekonomi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap impor, Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk-produk lokal, sekaligus memberdayakan industri dalam negeri dan memperkuat struktur industri yang ada.

TKDN dihitung berdasarkan besaran kandungan lokal pada barang dan jasa, yang mencakup bahan baku, proses produksi, dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang digunakan.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No.16/2011, TKDN barang dihitung dengan membandingkan harga barang jadi dikurangi dengan harga komponen impor terhadap harga barang jadi.

"Kami terus berupaya memperkuat kualitas produk dalam negeri dan menyusun regulasi yang dapat melindungi industri lokal agar dapat menguasai pasar," ujar Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Reni Yanita.

Kebijakan ini tidak hanya menghemat devisa negara tetapi juga menciptakan supply-chain yang lebih baik, di mana para vendor terdorong untuk membuka pabrik di Indonesia. Dengan adanya sertifikat TKDN, barang dan jasa lokal akan lebih diutamakan dalam pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah, khususnya yang menggunakan anggaran negara.

Untuk memenuhi kewajiban penggunaan produk lokal minimal 40% dalam Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), dibutuhkan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Nilai BMP, yang maksimalnya adalah 15%, diberikan berdasarkan keterlibatan perusahaan dalam melibatkan usaha mikro dan kecil, termasuk koperasi kecil melalui kemitraan.

Dalam sosialisasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, diungkapkan bahwa penghitungan nilai TKDN dapat dilakukan oleh pelaku industri kecil sendiri. Aspek yang dihitung meliputi bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), dan biaya untuk pengembangan.

Pendaftaran sertifikat TKDN dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), dan menariknya, penerbitan sertifikat ini tidak dipungut biaya. "Proses sertifikasi dibuat sederhana dan cepat, hanya membutuhkan waktu lima hari kerja," tambah Reni.

Sertifikat TKDN berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang sekali dengan jangka waktu dua tahun. Langkah ini diharapkan dapat memotivasi lebih banyak pelaku usaha lokal untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk-produk mereka.

Halaman:

Editor: Yudhista AP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah