Songgolangit.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo 2024, aturan main bagi bakal calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan semakin jelas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo menetapkan bahwa setiap pasangan calon perseorangan harus meraih dukungan minimal sebesar 7,5 persen dari jumlah warga pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang dalam hal ini berjumlah 56.902 orang.
Arwan Hamidi, anggota KPU Kabupaten Ponorogo, mengungkapkan bahwa syarat ini merupakan salah satu dari beberapa ketentuan yang harus dipenuhi calon perseorangan.
"Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin maju melalui jalur perseorangan, salah satunya harus memiliki syarat dukungan 7,5 persen dari jumlah warga pada daftar pemilih tetap (DPT) tahun 2024," ujar Arwan pada Selasa.
Lebih lanjut, Arwan menjelaskan bahwa dukungan sebanyak 7,5 persen tersebut harus didapatkan dari warga yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 yang mencapai angka 758.688 jiwa.
Baca Juga: Pemimpin Daerah Masa Depan Terpilih Tahun Ini, Simak Tahapan Pilkada Serentak 2024
Dukungan ini tidak hanya harus masif tetapi juga merata, dengan syarat tersebar di minimal 11 kecamatan atau lebih dari 50 persen dari total kecamatan yang ada di Kabupaten Ponorogo.
"Itu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh bakal calon dari jalur perseorangan," tegas Arwan. Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan surat pernyataan dan salinan dokumen kependudukan, seperti salinan KTP.
KPU Ponorogo memberikan kesempatan kepada bakal calon untuk mulai mengumpulkan persyaratan dukungan mulai dari tanggal 5 Mei hingga Agustus.
Baca Juga: KPU Ponorogo Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada 2024, Hari Ini Kesempatan Terakhir!