Geger Tarif Pajak Hiburan, Sandiaga Uno Buka Jalan Dialog untuk Industri Pariwisata

- 16 Januari 2024, 08:26 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno saat acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta pada Senin (15/01/2023)
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno saat acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta pada Senin (15/01/2023) /Farhan Arda Nugraha/Antara

SONGGOLANGIT.COM - Di tengah kebingungan pelaku industri jasa hiburan dan asosiasi terkait, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menyerukan kepada pemerintah daerah agar tidak terburu-buru dalam menetapkan aturan baru terkait tarif pajak hiburan. Hal ini menyusul pengajuan gugatan uji materi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) ke Mahkamah Konstitusi.

"Kita sedang berada di tengah proses hukum. Mari kita gunakan waktu ini untuk diskusi dan mencari solusi yang mendukung industri pariwisata dan ekonomi kreatif, tanpa mengesampingkan kepentingan keuangan negara," ujar Sandiaga Uno.

Sandiaga menyadari pentingnya jasa hiburan sebagai tulang punggung industri pariwisata. Ia menekankan bahwa beban pajak yang terlalu tinggi dapat mengganggu kesehatan industri ini. Sandiaga berkomitmen mencari titik keseimbangan yang memungkinkan pelaku usaha tetap berbisnis sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya.

Sebagai acuan, ia mencontohkan tarif pajak di negara tetangga seperti Singapura yang hanya 15 persen. "Mungkin kita bisa menetapkan antara 20-25 persen. Jika tetap harus 40 persen, perlu ada insentif non-fiskal bagi pengusaha," tambahnya.

Beberapa pemerintah daerah telah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan, mengacu pada UU HKPD. UU ini menetapkan tarif pajak jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan spa antara 40 hingga 75 persen.

Contohnya, Pemerintah Kota Surakarta yang telah menaikkan tarif PBJT karaoke dari 35 persen menjadi 40 persen. Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan PBJT hiburan sebesar 40 persen.

Namun, RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memungkinkan tarif pajak hiburan dikecualikan dari aturan pemerintah pusat dan mengikuti kebijakan pemerintah daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan, "Sampai RUU DKJ disahkan, aturannya masih mengacu pada UU HKPD."

Inisiatif Sandiaga Uno membuka ruang dialog antara pemerintah daerah dan pelaku industri hiburan. Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang seimbang, mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi kreatif dan pariwisata sekaligus memenuhi tanggung jawab fiskal negara.***

Editor: Yudhista AP

Sumber: ANTARA menparekraf.go.id Tempo.co


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x