Viral Pertunangan Balita di Sampang, Ini Fakta dan Langkah Pemprov Jatim

- 21 April 2024, 06:49 WIB
Ilustrasi Pernikahan Dini
Ilustrasi Pernikahan Dini /Pikiran-Rakyat/

Songgolangit.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bersinergi dengan BKKBN dan pemerintah kabupaten/kota setempat, intens menggelar sosialisasi guna menanggulangi perkawinan anak. Langkah ini diambil menyusul bahaya yang dapat ditimbulkan dari praktik tersebut, mulai dari dampak kesehatan hingga sosial.

Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menegaskan, "Kita terus masif menyosialisasikan tentang bahaya pernikahan anak. Pernikahan anak itu lebih banyak menimbulkan masalah mulai kesehatan hingga sosial.”

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan penurunan proporsi perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum 18 tahun di Jawa Timur, dari 10,44% pada 2021 menjadi 8,86% di tahun 2023.

Baca Juga: Pernikahan Dini Usia Sekolah Meningkat, Pernikahan Remaja Picu Lonjakan Jumlah Janda Muda di Jatim!

Penurunan juga terlihat pada data dispensasi kawin dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, yang turun dari 17.151 kasus pada 2021 menjadi 12.334 kasus pada 2023.

"Dispensasi kawin adalah pemberian hak kepada seseorang untuk melangsungkan perkawinan meski belum mencapai batas minimum usia perkawinan yaitu 19 tahun," jelas Adhy.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur (DP3AK Jatim), BKKBN Jatim, dan seluruh pihak terkait, berkolaborasi dalam program perlindungan anak, peningkatan kualitas kesehatan anak, dan pengendalian kuantitas penduduk.

Surat Edaran Gubernur Jawa Timur nomor 474.14/810/109.5/2021 tentang pencegahan perkawinan anak dan Peraturan Gubernur nomor 85 tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak Tahun 2023-2024 telah diterbitkan sebagai dasar hukum.

Baca Juga: Pernikahan Dini Usia Sekolah Meningkat, Pernikahan Remaja Picu Lonjakan Jumlah Janda Muda di Jatim!

Halaman:

Editor: Yudhista AP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x