Tarif Tol Madiun Kertosono Naik? Ini Detail Biaya Berdasar Tipe Kendaraan yang Harus Kamu Tahu!

- 27 Februari 2024, 07:21 WIB
Tol Madiun Kertosono melalui ruas tol Ngawi Kertosono di Tol Trans Jawa
Tol Madiun Kertosono melalui ruas tol Ngawi Kertosono di Tol Trans Jawa /SL/

Songgolangit.com - Setiap tahun, ritual mudik menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang. Dalam upaya kembali ke kampung halaman, berbagai macam moda transportasi digunakan, mulai dari pesawat terbang, kapal laut, mobil pribadi, kendaraan umum, hingga sepeda motor.

Salah satu jalur yang paling diminati oleh pemudik adalah jalan tol. Keunggulannya tak hanya terletak pada kemudahan dan kelancaran perjalanan, tetapi juga kemampuan dalam memangkas waktu perjalanan, dengan syarat pemudik harus menyiapkan dana untuk membayar tarif tol.

Dengan menggunakan kartu e-toll, pemudik diharapkan dapat mempersiapkan dana sesuai dengan tarif yang berlaku.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyediakan informasi detail tarif tol untuk berbagai rute, termasuk rute populer seperti Madiun Kertosono.

Baca Juga: Pelanggaran Batas Kecepatan, Puluhan Pengemudi Ditilang di Tol Madiun

Untuk tahun 2024, tarif tol Madiun Kertosono melalui ruas tol Ngawi Kertosono di Tol Trans Jawa telah ditetapkan, dengan rincian sebagai berikut untuk semua golongan kendaraan:

  • Golongan I (Sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus): Rp 98.000
  • Golongan II dan III (Truk dengan dua atau tiga gandar): Rp 147.000
  • Golongan IV dan V (Truk dengan empat atau lima gandar): Rp 196.000

Keputusan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 873/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023. Golongan kendaraan di jalan tol di Indonesia dibagi menjadi enam, termasuk golongan khusus untuk kendaraan bermotor roda dua, yang hanya berlaku di beberapa ruas tol tertentu.

Kendaraan golongan VI, atau kendaraan bermotor roda dua, memang menjadi perkecualian. Hanya beberapa ruas tol yang memperbolehkan kendaraan ini melintas, mengingat tidak semua jalan tol di Indonesia dirancang untuk keamanan dan kenyamanan pengendara motor.

Masyarakat diharapkan memperhatikan penggolongan kendaraan dan tarif yang berlaku untuk memastikan perjalanan mudik berlangsung lancar dan sesuai dengan perencanaan. Informasi rinci mengenai tarif dan rute dapat dilihat di laman resmi BPJT Kementerian PUPR, membantu pemudik dalam merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik. ***

Editor: Yudhista AP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x