Penghapusan data kendaraan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 74. Heryana mengajak pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tanggungan pajak dan registrasi untuk segera menyelesaikan prosesnya di Kantor Samsat terdekat.
Mengingat pentingnya operasi ini untuk keselamatan dan ketertiban umum, Bapenda Madiun terus berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya serupa di masa yang akan datang. ***