Baca Juga: Strategi Ponorogo Gaet Investasi 2 Trilyun: UMKM Lokal Berjaya, Minimarket Waralaba Mundur
Pemkot Madiun berkomitmen untuk memastikan pelaku UMKM di wilayahnya sejalan dengan amanah dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Halal, yang menyatakan bahwa pada tahun 2024 semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal.
Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024) merupakan sebuah gerakan edukatif yang bertujuan menginformasikan kepada pelaku usaha, stakeholder, dan masyarakat luas mengenai pentingnya sertifikasi halal. Menurut Totok, sertifikasi halal memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk yang dikonsumsi telah memenuhi standar halal, sehingga menumbuhkan rasa yakin dan tenang.
Pemberlakuan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021, akan diberlakukan bagi produk makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan, serta jasa penyembelihan dan hasil sembelihan. Inisiatif pemerintah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk UMKM Madiun. ***